Lamer | Jakarta – Pembunuhan terhadap begal di Malang, Jawa Timur, jadi gunjingan. Membunuh begal, mungkin didukung. Tapi, kalau pembunuh sudah siapkan pisau, bagaimana?
Itulah yang terjadi pada pelajar SMA inisial ZA (17) di Malang. Dia dibegal oleh Misnan (35). Mereka duel. Misnan tewas oleh pisau yang sudah dibawa ZA.
Ada kombinasi begini: Saat Misnan dan kawannya, Ali, membegal, ZA bersama pacarnya, inisial VN. Kata ZA, begal mengancam akan memperkosa VN.
Ternyata, ZA sudah menikah dan punya seorang anak. Sedangkan VN bukan isterinya. Ada masalah moral juga di sini.
Kejadian ini bermula pada Minggu (8/9/2019), saat ZA dan rekan wanitanya VN sedang berpacaran di tempat sepi.
Saat itu, datanglah Misnan dan tiga orang komplotannya dan memaksa pacar ZA agar mau disetubuhi.
ZA mengakui marah saat kawanan begal mau menyetubuhi pacarnya.
Tak hanya itu, Misnan dan komplotannya juga menodong dan merampas harta benda yang dibawa ZA dan kekasihnya.
Tak terima dan ingin membela diri, ZA lalu mengambil pisau dari dalam tasnya. Pisau itu sedianya selalu dibawa ZA untuk praktik di sekolah.
Singkat cerita, ZA duel dengan Misnan. Dalam pertarungan itu, Misnan tewas terkena tusukan di bagian dada.
ZA lalu ditetapkan sebagai tersangka namun hanya dikenakan wajib lapor karena masih berstatus pelajar SMA dan masih di bawah umur.
Meski begitu, kasus ini masih terus bergulir. Ia dituntut melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Hingga akhirnya, dalam sidang putusan sela di PN Kabupaten Malang, Jumat (17/1/2020), jaksa penuntut mendakwa ZA dengan hukuman seumur hidup.
Pengacara Kecewa
Dalam sidang putusan sela tersebut, pihak ZA melakukan eksepsi alias menolak tuntutan dari jaksa penuntut yang meminta dakwaan seumur hidup bagi ZA.
Namun, eksepsi dari pengacara ZA pada pengadilan itu ditolak.
“Bagaimana bisa seorang yang membela diri dan mempertahankan kehormatan pacarnya justru diadili,” ucap pengacara ZA, Bahri.
ZA dijerat 4 pasal berlapis oleh jaksa, yaitu dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dan, undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam.
Singkat cerita, pengacara menilai putusan jaksa tidak masuk akal.
“Ini pun sebenarnya terbantahkan dengan surat dari sekolah yang menyatakan bahwa dia membawa pisau itu memang untuk hasta karya di sekolahan,” jelas Bahri.
Hukuman Dibantah Kejaksaan
Namun, hukuman seumur hidup bagi ZA dibantah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobranai Binzar.
Banie –sapaan Sobrani– mengungkapkan pidana yang dikenakan ZA adalah pidana anak. Sehingga, ancaman hukumannya hanya setengah dari jumlah hukuman pidana orang dewasa.
“Dalam dakwaan yang tersebar di media bahwa ZA akan didakwa seumur hidup, itu saya pastikan tidak ada,” tegas Banie.
“Dalam sistem ancaman hukum untuk peradilan anak ini adalah setengah dari dewasa,” lanjutnya.
Ia juga berbicara soal 4 pasal berlapis yang menjerat ZA. “Namun tidak secara kumulatif dibuktikan keempat pasar berlapis itu, tapi yang dibuktikan adalah salah satu dari pasal-pasal tersebut,” jelas Banie.
Sidang Lanjutan hingga Situs PN Kepanjen Diretas
Sidang lanjutan ZA kembali digelar Senin (20/1/2020) pagi. Sidang berjalan selama lebih dari 3 jam secara tertutup, dan menghadirkan delapan orang saksi.
Dari pihak pengacara, ZA menghadirkan tiga saksi yakni guru SMA ZA, tetangga ZA, dan saksi ahli dari Universitas Brawijaya (UB).
Sedang saksi dari pihak jaksa penuntut yakni dua tetangga berinisial SU dan AR, AV selaku perempuan yang dibonceng oleh ZA, Ali yang merupakan teman dari Misnan yang merupakan pelaku pembegalan, dan juga seorang saksi ahli.
Dalam keterangannya dalam persidangan, seorang tetangga ZA menyebut di area jalan kebun tebu Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tersebut memang sering terjadi tindak perampokan disertai kekerasan.
Sedangkan rekan Misnan, Ali, yang juga pelaku pembegalan dipastikan mendapat hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dalam sidang 9 Desember 2019.
“Keduanya sudah divonis penjara 1 tahun 3 bulan,” terangnya.
Tak sampai disitu, kasus ZA ini menuai simpati dari beberapa pihak. Imbasnya, situs resmi Pengadilan Negeri Kabupaten Malang yang beralamat https://pn-kepanjen.go.id/ tersebut sempat diretas sejak Minggu (19/1).
“Ini kan berkaitan dengan IT, jadi kalau ada yang tidak senang gampang sekali diretas,” jelas Humas PN Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama.
Tidak hanya sekali, rupanya website PN Kepanjen sudah diserang sejak Kamis (16/01) lalu. Ia memastikan motif peretasan ini masih berkaitan dengan persidangan ZA.
“Mungkin cuma ungkapan kekesalan saja,” ucap Yoedi.
Jaksa Agung Angkat Bicara
Kasus ZA ini juga ikut disinggung dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada Senin (20/1). Hal ini pertama kali disampaikan oleh Muhammad Syafi’i dari Fraksi Gerindra.
“Kasus yang lagi viral, anak muda yang mau dibegal diancam hukuman seumur hidup, saya kira ini dahsyat sekali. Mungkin itu saja,” kata Syafi’i di Ruang Rapat komisi III, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Apa jawaban Jaksa Agung ST Burhanuddin? Ia menyebut sebenarnya tak ada niat dari pembegal untuk memperkosa kekasih ZA.
“Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa,” kata Burhanuddin.
“Walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh. Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam,” imbuhnya.
Burhanuddin juga menegaskan pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan apapun kepada ZA.
“Dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa besok ada tuntutannya. Kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya,” tutup dia. (*)