SIDOARJO l lampumerah.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghentikan sementara pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta penggunaan narasumber dalam kegiatan perangkat daerah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan bahwa rekomendasi KPK tidak hanya berfokus pada pokir dan penggunaan narasumber. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Rekomendasi KPK melalui Korsupgah tidak secara khusus hanya membahas pokir dan narasumber. Yang dilakukan KPK adalah evaluasi tata kelola pemerintahan secara umum agar pelaksanaannya lebih baik, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Abdillah Nasih, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, pokir dan narasumber hanya menjadi sebagian kecil dari materi evaluasi. Fokus yang lebih luas justru menyasar sektor eksekutif, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), penetapan penyedia atau pemenang tender, standar harga satuan, hingga pelaksanaan berbagai program dan proyek perangkat daerah.
Selain itu, evaluasi juga mencakup penyaluran hibah, program rumah tidak layak huni (RTLH), rehabilitasi fasilitas umum, layanan rumah sakit, hingga proses mutasi aparatur sipil negara (ASN).
“Pokir dan narasumber hanya menjadi sebagian dari materi evaluasi. Porsi yang lebih banyak justru berada di lingkungan eksekutif, mulai pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia atau pemenang tender, harga satuan, pelaksanaan program dan proyek perangkat daerah, bantuan hibah, RTLH, rehabilitasi fasilitas, layanan rumah sakit, hingga urusan mutasi aparatur,” jelasnya.
Pemkab Sidoarjo bersama DPRD berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penataan mekanisme kerja dan penguatan sistem pengawasan. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.(*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


