Serang,Banten | Lampumerah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, mulai melakukan tahapan perekrutan calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024 mendatang.
Hal ini sesuai keputusan KPU RI nomor 476/2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS Pilkada.
“Pengumuman pendaftaran dan penerimaan seleksi terbuka bagi calon anggota PPK sesuai dengan tahapan pilkada dilaksanakan pada 23 hingga 29 April 2024,” ujar Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Jumat (19/3)4/2024).
Dikatakan Mohamad Ihsan, pembukaan rekrutmen PPK dan PPS tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
KPU RI, juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.
“Berdasarkan keputusan tersebut, metode pembentukan PPK dan PPS pada pilkada serentak tahun 2024, dilakukan dengan metode seleksi terbuka,” katanya.
Ihsan menambahkan, ada perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April-02 Mei 2024 dan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
Selanjutnya, seleksi tertulis calon anggota PPK 6-8 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 4-10 Mei 2024.
Kemudian, wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.
“Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024,” katanya.
Dia mengatakan penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan 13-14 Mei 2024. Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.
“Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” katanya.
Ia mengatakan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Dan penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024.
Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS
Calon anggota PPK, PPS, harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK dan PPS, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen.
– WNI
– Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
– Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan untuk kelengkapan Dokumen
Persyaratan PPK dan PPS terdiri dari:
– Surat Pendaftaran
– Daftar Riwayat Hidup
– Fotokopi KTP Elektronik
– Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
– Pas Foto
– Surat Pernyataan dan
– Surat Keterangan
(Daeng Yus)