Purwakarta | Lampumerah.id – Aksi kekerasan yang dilakukan debt collector semakin meresahkan. Baru-baru ini seorang gadis 15 tahun menjadi korban penganiayaan penagih utang tersebut di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala lantaran dipukul menggunakan helm.
“Peristiwanya terjadi Salasa 22 Juli 2021 dan langsung dilaporkan ke Polres Purwakarta Rabu kemarin. Kami berharap para pelaku ditangkap,”kata Aep (48) ayah korban, Kamis (24/6/2021).
Aep yang merupakan warga Kampung Pasirpeteuy, Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Purwakarta ini menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Saat itu, anaknya yang bernama Lia Wati sedang dibonceng teman laki-lakinya menggunakan sepeda motor matic dari Plered menuju Cipaisan, Purwakarta.
Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan korban diberhentikan oleh kelompok laki-laki yang mengaku sebagai debt collector. Dan meminta motor yang digunakan untuk diserahkan kepada mereka.
“Kelompok debt collector ini meminta anak saya dan temannya menyerahkan motor matic yang sedang dipakai itu. Alasanya karena nunggak angsuran empat bulan. Saat itu lah anak saya dipukul dengan helm. Kepala anak saya memar dan bahkan sekarang mengeluh pusing. Laporan saya ke polisi kemarin masalah penganiayaan dan perampasan,”ujar Aep.
Aep menyayangkan banyak perusahaan pembiayaan atau leasing di Purwakarta yang memamfaatkan pereman sebagai debt collector. Padahal sudah jelas dalam regulasi soal perkeriditan barang yang mengalami gagal bayar proses sita tidak boleh dilakukan secara paksa, seperti dirampas di jalan.
“Persoalan yang semacam ini kenapa terus dibiarkan berlarut-larut. Bahkan saya mendapat informasi jika sudah banyak masyarakat yang jadi korban melaporkan para debt collector ini. Tapi tetap saja debt collector ini tidak pernah jera. Bahkan samapai ada debt collector yang sudah biasa bulak balik ke kantor polisi. Tapi tetap masih melakukan perampasan kendaraan di jalan. Aneh kan?”kata Aep.