Lampumerah | Jakarta – Unit Jatanras, Reskrimum Polres Metro Jakarta Utara ungkap sindikat pembobol ATM yang telah beraksi belasan kalo di lintas provinsi Jakarta Tangerang, Senin 26 April 2021.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan sindikat pelak ga kak dan bobol ATM tersebut diungkap pihaknya dalam waktu satu jam.
Pengungkapan berawal ketika anggota Katanras Polres Jakarta Utara melakukan patroli di daerah Pademangan
“kemudian anggota kami mencurigai satu kendaraan roda empat jenis avanza warna putih di dalamnya ada enam orang” ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Meteo Jakarta Utara, Senin 26 April 2021.
Guruh menjelaskan, pelaku yang ada di dalam mobil saat di dekati polisi panik dan berusaha melarikan diri dengan menjabat aja kendaraan yang di bawang ke arah mobil polisi.
“Kemudian kendaraan tersebut malah ditabrak ke arah mobil anggota yang bertugas di lapangan, jadi pada saat kendaraan pelakunya diberhentikan oleh anggota kita ini kendaraan kita Justru malah ditabrak, semakin membuat anggota yang dilapangan curiga” ujarnya.
Saat penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang yang ada di lokasi kejadian.
“mengamankan 4 orang pelaku yaitu PK SL MM dan AIH dan kemudian terdapat 2 orang yang yang kabur dan meloncat ke laut yaitu BSR dan HP namun berkat kesigapan Anggota kedua pelaku berhasil ditangkap dengan menggunakan perahu” ujarnya.
Selain amankan mobil dan empat orang pelaku, polisi juga dapati uang tunai Rp30 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“dan sejumlah alat untuk mencongkel ATM yaitu obeng dan hanger pakaiannya.” Ujarnya.
Selanjutnya Grueunmemgatajan hasil pengembangan dari empat orang tersangka, dua orang lainnya berhasil di tangkap, salah satu pelaku yang berinisial PK diketahui merupakan residivis kasus yang sama?
“salah satu pelaku kita dapatkan, inisial PK merupakan residivis dan baru terhitung keluar dari Lapas pada bulan Februari 2021 kemarin” ujar Guruh.
Selanjutnya para pelaku di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara, dan menjalani pemeriksaan intensif, hasil pemeriksaan para pelaku telah melakukan pembobolan ATM di 13 lokasi berbeda yang ada di Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Utrara.
“Beraksi 13 kali di tiga wilayah berbeda, Tangerang, Jakarta Barat dan Kakarta Utara” ujarnya.
Modus sewa mobil.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Geurh Arif Darwaman menjelaskan, sindikat pembobol ATM yang telah berhasil di ringkus pihaknya tererbut menyewa mobil rental untuk melakukan aksi jahatnya.
Para pelaku memilih menyewa mobil agar identitasnya sulit di ketahui dan juga mempermudah kelompok tersebut berpindah dari satu lokasi dan lokasi lain untuk melakukan aksi jahat.
“para pelaku ini menyewa kendaraan untuk mencari mesin ATM yang model lama, kemudian mencari lokasi yang sepi,” ujarnya.
Guruh menjelaskan para pelaku juga beraksi dengan peran masing masing, ada yang sebagai pemetik ke mesin AYm langsung dan juga mengemudi mobil.
“perannya masing-masing, yang pertama BSR yang memiliki peran sebagai eksekutor atau pelaku langsung ATM kemudian bersama dengan pelaku HP ini berperan sebagai eksekutor juga bersama dengan pelaku yang lainnya yang kemudian pelaku BSR, kemudian PK sebagai pengemudi pelaku SLM sebagai pengawas kemudian berikutnya pelaku mm sama sebagai pengintai juga” ujarnya.
Polisi sebelumnya juga telah menerima barang bukti rekaman CCTV yang menampilkan aksi sindikat tersebut ketika membobol mesin ATM BNI Indonesia Power di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu 24 April 2021 lalu.
Dari rekaman itu, polisi kemudian menelusuri aktivitas para pelaku yang ternyata melancarkan aksi serupa keesokan harinya.
Berdasarka pemeriksaan kamera CCTV yang terpasang di ATM BNI Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, merekam aksi pelaku ketika membobol mesin tersebut.
Usai ditangkap, keenam anggota sindikat pembobol mesin ATM tersebut langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.