SURABAYA | lampumerah.id – Kuasa Hukum terdakwa, Frankie Herdinnanto, S.H, M.H, C.T.L, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya, Afandi. Dalam surat resminya, No. 198/Pid.Sus/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tertanggal 24 Februari 2016. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa, Frankie Herdinnanto, S.H, M.H, C.T.L saat ditemui di kantornya Sinarmas Land Plaza, 12 A Floor, Jl. Pemuda No. 60 – 70, Surabaya.

‎”Kami selaku Kuasa Hukum Mas Afandi sudah mengajukan surat permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan dari Rumah Tahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini karena permintaan dari pihak keluarga klien,” ujar Frankie.

‎Pengajuan permohonan pengalihan tahanan ini menurut Frankie memang pantas dan layak, dengan alasan Kemanusiaan dan Kesehatan (kondisi fisik). “Klien saya, Mas Afandi ini tergolong penyandang disabilitas. Mata sebelah kiri buta dan mata sebelah kanan minus 20 (-20.00 Dioptri), sehingga penglihatan mata kanan sangat buram bahkan hampir gelap,” tuturnya.

‎”Dengan kondisi penglihatan yang sangat minim ini membuat klien kami sangat kesulitan untuk melakukan aktivitas dasar secara mandiri di dalam lingkungan Rutan yang padat dan memiliki keterbatasan fasilitas bagi penyandang disabilitas sensorik,” tambah Frankie.

Dikatakan Frankie, pengajuannya ini bukan tanpa alasan yang rasional. Selain pihak keluarga sebagai penjamin, kliennya dipastikan kooperatif.

‎”Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan membuang barang bukti dalam perkara ini dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi serta terdakwa akan selalu bersikap dan selalu hadir dalam persidangan,” tegas Kuasa Hukum, Frankie.

‎Untuk itu, Kuasa Hukum Frankie memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Majelis Hakim untuk mengabulkan surat permohonan tersebut

‎”Berdasarkan pertimbangannya, kami memohon kepada Yang Mulia, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan ini, demi rasa kemanusiaan dan keadilan bagi terdakwa yang memiliki keterbatasan fisik nyata,” pungkasnya. (vin)