Jakarta | lampumerah.id – KPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui tim penerima surat penugasan akhirnya melaporkan Bahktiar Ahmad (BA) ke pihak Polres Bogor pada hari ini Rabu, 26 Juni 2025. Pelaporan terkait dugaan pidana atas tanah kavling milik Koperasi Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Karena ada perbuatan pidana, ada pelaku dan ada korban yang dirugikan.  Itu cukup bagi kami untuk membuat laporan resmi. Tentunya disertai bukti dan saksi atas terjadinya dugaan tindak pidana,” kata Syahrial, sambil memperlihatkan bukti laporan tanda terima, di ruang Lobby Pelayanan Gedung Polres Bogor, Cibinong, Rabu Sore, (26/6/2025)

Sebagai Kordintaor Tim Pembongkar, Syahrial yang juga eks anggota TNI AD Yonif 328 Cilodong itu, menyatakan  kronologis permasalahan dimulai saat alas hak Peta Bidang Tanah (PBT) No: 277 tahun 2007 tanggal 06 Februari 2007 seluas 5 hektar menjadi susut dan berkurang lebih dari separoh dari luasan sebenarnya.

Dari hasil investigasi, dikatahui telah diperjual belikan di bawah tangan oleh terduga BA kepada masyarakat. Oleh karenanya Tim Pembongkar meyakini telah terjadi sejumlah dugaan pidana, terkait dengan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah. Juga pelanggaran Pasal 6 UU 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti lain, BA juga bisa dikenakan pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat.

“Dari sertifikat yang terbit diatas PBT no 277/2007 saja patut diduga adanya permainan melibatkan oknum pejabat BPN. Artinya ada pihak yang mengkisruhkan lahan kaveling KPN Kejaksaan Negeri Cibinong dan memuluskan pihak mafia tanah hingga dengan mudah  kemudian memperjual belikan,’’ jelas Syahrial.

Sedangkan pencabutan Plang Pemberitahuan resmi milik KPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, secara sengaja dan tersembunyi, diatur dalam pasal 167 KUHP dan Pasal 406 KUHP yang menyebut barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Berdasarkan temuan tersebut  maka kami pandang perlu untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti secara hukum demi tegaknya supremasi hukum dan terpenuhinya rasa kadilan Masyarakat. Kasus saat ini sedang dalam proses penanganan pihak Reskrimsus Polres Bogor. Itu saja,’’ tegas Syahrial.