Lama Diburu Polisi, Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Saat Masuk Rumah Kost

Surabaya l lampumerah.id – Berhenti sudah pelarian Dimas Ismawan ditangan anggota Unit Reskrim Polsek Genteng. Dimana, Warga Menganti, Gresik berusia 30 tahun itu usai mencuri handphone milik temannya.

Menurut Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno bahwa pelaku mencuri handphone di tempat kerjanya, kedai minuman yang ada di Delta Plaza, Surabaya.

“Yang dicuri bukan hanya hp, tapi juga mengambil uang yang ada di dalam laci kedai,” jelasnya, Rabu (16/6/2021).

Usai mencuri handphone dan uang Rp 1 juta, keesokan harinya Dimas tidak masuk kerja. Hal itu pun membuat korban curiga. Akhirnya korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Genteng hingga kemudian dilakukan penyelidikan.

“Kami sempat kesulitan mencari pelaku karena dia berpindah-pindah tempat,” kata Sutrisno.

Namun, hal itu tak berlangsung lama. Upaya pencarian polisi membuahkan hasil. Keberadaan Dimas diketahui ketika dia hendak pulang ke rumahnya di kawasan Menganti Gresik.

“Kami sergap dia saat perjalanan menuju rumahnya, kemudian kami bawa ke mako untuk diperiksa,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Dimas mengaku telah menjual handphone hasil curian itu melalui online. Dia juga tak mengetahui siapa pembelinya.

“Ngakunya dijual di Facebook. Baru sekali ini. Uang hasil jual hp katanya dibuat jalan-jalan sama pacarnya,” pungkas Sutrisno.

Atas ulahnya, penyidik menjerat Dimas dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *