Sidoarjo l Lampumerah.id – Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 ke lV di Cirebon, yang berlangsung pada tanggal 6-9 Maret 2021. Dev Laksono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pimpinan pusat.
Namun beberapa PDK Kosgoro 1957, menilai Mubes di Cirebon itu dinilai cacat hukum tak sesuai AD/ART Kosgoro 1957.
Lantaran ketidakpuasan itu, akhirnya beberapa PDK Kosgoro 1957, melayangkan surat gugatan ke pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada 31 Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, menggelar sidang perdana. Dan tergugatnya adalah Ketua Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Dev Laksono, yang terpilih secara aklamasi di Mubes Cirebon, bulan Maret lalu.
Namun sidang perdana dengan nomor perkara 281/pdtg/ 2021/PN Jakarta Selatan, yang disampaikan Panitera Pengadilan tersebut ditunda. Padahal sedianya sidang tersebut, digelar pukul 09:00 WIB. Tapi hingga pukul 12:00 WIB pihak tergugat (Dev Laksono) tidak terlihat hadir.
Adi Wibowo selaku penggugat mengaku kecewa, dengan tidak hadirnya tergugat. Pihaknya telah memprediksi, jika Ketua PPK Kosgoro 1957 hasil Musyawarah Besar (Mubes) Cirebon, Dev Laksono. Bakal tidak hadir pada sidang perdana itu.
“Sudah kami perkirakan jika pada sidang pertama itu beliau (Dev Laksono) bakal tidak hadir. Baik Dev Laksono maupun pengacaranya juga tidak hadir. Sehingga sidang dipastikan ditunda dan akan digelar lagi pada tanggal 14 April mendatang,’’ kata Adi Wibowo, saat dihubungi via telepon, Kamis (08/04/21).
Kendati demikian, Adi Wibowo mengingatkan bahwa dengan adanya gugatan di PN Jakarta Selatan tersebut. Maka semua kegiatan Dev Laksono harus dihentikan dahulu, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Karena kami menilai Mubes Kosgoro di Cirebon telah melanggar AD/ART,” tegas Adi Wibowo yang juga ketua pengacara penggugat yang mewakili lima PDK Kosgoro.
Perlu diketahui, kelima PDK Kosgoro tersebut adalah Kosgoro Nganjuk, Kosgoro Kabupaten dan Kota Kediri, Kosgoro Madiun dan Kosgoro Kota Surabaya.
Menurut Adi Wibowo, pihaknya telah berkirim surat kepada Menkum HAM dan Depdagri untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Selain itu, pihaknya juga sudah berkirim surat ke Kapolri untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan.
“Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, Dev Laksono harus mentaati azas hukum,” kata Adi Wibowo.
Diungkapkan Adi, konflik kepengurusan Kosgoro 1957 ini dipicu oleh keputusan Panpel Mubes Cirebon yang berlangsung pada (6-9/3/2021). Panpel hanya memberikan hak suara kepada 34 pengurus PDK Kosgoro provinsi. Pembatasan hak suara itu dinilai melanggar pasal 32 AD/ART Kosgoro 1957.
“Sementara suara perwakilan PDK Kosgoro Kabupaten dan Kota tidak diberikan. Kami sudah mengingatkan ini pelanggaran pasal 32 AD/ART organisasi. Bisa ditebak, Mubes Cirebon pun aklamasi memutuskan Dev Laksono sebagai Ketua PPK pusat Kosgoro menggantikan ayahandanya Agung Laksono,’’ terang Adi Wibowo.
Jauh sebelum Mubes digelar, lanjut Adi, sejumlah perwakilan PDK Kosgoro Jawa Timur sudah melayangkan dua kali protes. Melalui surat resmi terkait pembatasan utusan dan hak suara yang hanya diberikan kepada 34 perwakilan PDK Provinsi. Tapi Panpel Mubes seperti sengaja mengabaikan dan tidak menanggapi.
“Kami sudah protes resmi sebelum dan saat Mubes. Tapi tidak ditanggapi. Itu pelanggaran organisasi. Panpel hasil Rapimnas dengan sadar sengaja melanggar pasal 32 AD/ART Kosgoro 1957. Masak Ketua Panpel diketuai Dev Laksono selaku Plt. memilih dan mengangkat dirinya sendiri. Itu kan tidak etis dan menjadi sumber resisten permasalahanya. Karena tidak ditanggapi, ya terpaksa kami layangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,’’ pungkas Adi.