Sidoarjo l Lampumerah.id – Tak sampai 24 jam, polisi berhasil mengungkap Pelaku pembuang bayi di pekarangan Dusun Luwung, Desa Sumokembangsri, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu (01/09/2021). Pelaku berinisial KST itu, adalah ibu kandung dari si jabang bayi perempuan tersebut.
Motif dari pembuangan bayi itu adalah lantaran kesulitan ekonomi yang dialami keluarga pelaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (3/9/2021) pagi di Mapolresta Sidoarjo. “Pelaku pembuang bayi tak lain adalah ibu kandungnya sendiri berinisial K, motifnya karena himpitan perekonomian,” ujarnya.
Sementara ayah dari bayi tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo tidak mengetahui bila isterinya tega membuang buah hatinya yang ketiga. Karena sang suami bekerja sebagai buruh di luar daerah.
Untuk kondisi bayi yang sedang dirawat di Puskesmas Balongbendo dinyatakan sehat. Polisi juga akan terus mendalami kasus ini, karena ibu dari bayi dalam kondisi sakit di rawat di salah rumah sakit Sidoarjo.
Terkait ancaman hukuman, bagi ibu dari bayi, polisi mengenakan pelanggaran pasal 308 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.