Lamer | Jakarta – Ada saja yang persoalkan perbedaan agama. Seperti, soal ini terus digoreng. Bupati Dharmasraya dan Sijunjung di Sumatera Barat, melarang umat Kristiani menggelar Natal bersama. Dibolehkan individual.
Dan, kata pemerintah setempat, itu sudah disepakati antara pemerintah setempat dengan umat Kristiani di sana. Tentu, kesepakatan terpaksa di salah satu pihak yang lemah.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kholid Syeirazi menilai, kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, melanggar konstitusi.
“Menurut saya, kesepakatan itu melanggar konstitusi kita, melindungi hak setiap warga negara, apa pun agamanya untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk merayakan hari besarnya,” ujar Kholid kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Kholid mengatakan, dalam menggelar perayaan hari besar agama, seharusnya tidak perlu ada kesepakatan.
Terlebih lagi, jika kesepakatan itu ternyata tidak sepenuhnya disepakati oleh salah satu pihak.
Hal itu terbukti dengan munculnya protes dan riak, sekalipun kesepakatan di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung sudah berlangsung lama.
Menurut dia, selama perayaan hari besar agama masih masuk wilayah NKRI, seharusnya konstitusi negara tetap berlaku.
“Itu harus dipenuhi, tidak bisa atas dasar apa pun kemudian orang melarang hak orang lain untuk menjalankan ajarannya,” kata Kholid.
Kholid khawatir kesepakatan larangan tersebut dapat merembet ke daerah lain.
Menurut dia, kesepakatan yang bertujuan mempersempit perayaan hari besar agama tidak bisa dibenarkan.
“Jadi jangan menggunakan logika minoritas-mayoritas, pakainya adalah hukum dan konstitusi, enggak bisa selain itu. Karena ini negara bersama, bukan hanya negara milik orang Islam, ini negara milik semua, semua diperlakukan sama, tidak boleh ada diskriminasi,” tegas Kholid.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.
Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
“Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing,” kata Budi, Rabu (18/12/2019). (*)