Jakarta | Lampumerah.id – LBH Ansor DKI menyatakan kesediaan mengawal kasus supir taksi online penabrak dua pemotor hingga tewas. Dua pemotor tersebut dipastikan sebagai pelaku penjambretan handphone milik supir taksi online oleh kepolisian. Kini kasus tersebut telah mendapat SP3 dan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

“LBH Ansor DKI akan mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum kepada Eko (Supir Taksi Online) hingga adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut”, Ujar Abdul Rohman, selaku Advokat LBH Ansor DKI dalam keterangan rilisnya, Sabtu, (29/1).

Rohman menilai, setelah kepolisian membenarkan adanya tindak pidana penjambretan yang dilakukan dua pemotor tersebut, tindakan yang dilakukan supir taksi online adalah overmacht sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat 1 KUH Pidana.

“Dari dua alat bukti dan fakta kejadian, bahwa yang dilakukan oleh supir taksi online keadaan terpaksa untuk mempertahankan barang milik pribadinya, dalam KUHP maka tidak dipidana”, terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan dua pemotor yang tewas ditabrak mobil taksi online merupakan pelaku penjambretan.

Zulpan menuturkan, bukti kuat bahwa kasus tersebut murni penjambretan adalah polisi telan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas. Dengan demikian penyidikan atas kasus tersebut dihentikan

Ada bukti kejadian jambret. Ada saksi kemudian juga rekaman CCTV yang dimiliki penyidik. Sehingga kasus itu dilakukan penghentian penyidikan,” Tandasnya.