Bekasi |lampumerah.id
Pernyataan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan soal Kepala Desa (Kades) Sukadanau dinilai bertentangan dengan hukum dan Undang-undang Tentang Desa.
“Idealnya pemimpin itu jika ber-statement wajib mengacu pada aturan dan perundang-undangan, jangan asal ngomong saja,” ungkap Ketua LBH Arjuna, Zuli Zulkifli, Rabu (13/07/2022).
Menurut Zuli, dalam Undang-undang Desa Pasal 41 telah jelas menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Sedangkan di Pasal 42 sambung Zuli, disebutkan kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Jadi, pernyataan Pj bupati itu bertentangan dengan Pasal 41 dan 42 Undang-undang Desa, di luar tindak pidana yang kategori 4 itu, kades tidak bisa dinonaktifkan, kecuali sudah inkrah putusan pengadilan,” terang Zuli.
Zuli pun meminta Pj Bupati Bekasi agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataannya kepada publik, apalagi yang menyangkut persoalan hukum.
Sebagai kepala daerah meskipun Penjabat Bupati papar Zuli, seharusnya Dani Ramdan memberikan keteladan dalam bersikap, berucap, dan berpikir kepada masyarakat yang dipimpinnya.
“Berpikir dulu sebelum ngomong, dan jangan di balik (ngomong dulu, kemudian berpikir). Itu namanya asal ngomong alias mangap doangan,” tandas Zuli.
Sebelumnya, di sejumlah media online Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengomentari kasus hukum Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50).
Mulyadi telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi, perihal kasus tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana. (Mad)