Lindas Kepala Dan Bacok Pelajar Lain Hingga Kritis, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Di Kembangan.

Jakarta | Lampumerah.id – Unit Reskrim Polsek Kembangan tangkap delapan pelajar yang melakuan aksi tawuran hingga membuat korbannya pelajar lain mengalami luka serius dan dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Korban terluka parah akibat sabetan senjata tajam berkali kali dan digilas bagian kepalanya dengan sepeda motor oleh pelajar lain.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto menjelaskan delapan orang pelajar pelaku tawuran tersebut memanfaatkan masa pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah dimulai untuk melancarkan serang ke sekolah lain.

“Ada pelaku yang perannya menabrakkan motor kepada korban, tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini,” ujar Ferdo saat rilis kasus di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Senin 25 Oktober 2021.

Ferdo mengatakan, modus para pelaku melakuan saling ejek kepada sekolah lain melalui akun media sosial instagram, kedua kelompok pelajar yang bermusuhan tersebut kemudian sepakat tentukan waktu dan tempat untuk melakukan aksi tawuran.

“Berawal di medsos, saling sahut adu kekuatan, kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka” ujar Ferdo.

Dalam kasus ini Ferdo berpesan ke para orang tua maupun pihak sekolah untuk lebih ketat melakukan pengawasan kepada para pelajar.

“Perlunya pengawasan orang tua dan pihak sekolah secara ketat kepada para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran. Sehingga tidak ada korban jiwa,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan delapan tersangka berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18), dan MJS (19).

Ferdo menjelaskan pihaknya mendapat laporan jika ada seorang pelajar yang menjadi korban pembacokan dan terluka parah hingga terkapar di pinggir Jalan kawasan Kembangan Jakarta Barat.

Polisi yang tiba dilokasi langsung mengamankan dan membaw korban tersebut ke Puskesmas terdekat untuk perawatan awal.

“TKP tawurannya di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu itu. Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki,” ujarnya.

Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan 8 orang pelajar terduga pelaku di lokasi yang berbeda.

Para pelaku yang diamankan diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka berinisial RS (18) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban.

“Kemudian ada pelaku yang perannya menabrakkan motor kepada korban, tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini,” ujarnya.

Selain amankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa enam senjata tajam jenis celurit dan enam unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk menuju ke lokasi tawuran yang disepakati.

Hingga kini, polisi masih menahan 8 orang pelaku tawuran tersebut di ruang tahanan Mapolsek Kembangan Jakarta Barat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara, serta UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *