Mahasiswa Anti Korupsi Bekasi Geruduk Kejari

Bekasi |lampumerah.id

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Anti Korupsi (MAKO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, di Jalan Veteran, Bekasi Selatan, pada Rabu (18/1/2013).

Massa aksi menuntut Kejari Kota Bekasi mengusut dugaan korupsi dana rutilahu tahun anggaran 2022.

Dalam orasinya mahasiswa menyebutkan, Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Rl No.8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq,dan sedekah (Zis) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagal lembaga yang berwenang untuk mengawal, pengelolaan nasib uang berbasiskan syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntablitas.

“Tugas dan fungsi Baznas itu cukup baik, namun sayangnya itu semua bisa kita katakan hanya kebohongan semata,” kata salah satu orator aksi demontrasi, Ismail dalam orasinya.

Ia mencontohkan, kasus gratifikasi Wali Kota nonaktif Rahmat Efendi menyeret nama Ketua Baznas Ismail Hasyim memberikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk sumbangan pembangunan Masjid.

“Namun perbuatan yang mengatasnamakan pembangunan tersebut masih saja di politisasi,” ungkap nya.

Ismail melanjutkan, ada kejanggalan di program rutilahu Baznas senilai Rp15 juta per kepala keluarga. Namun harapan itu sirna dan menjadi kekecewaan.

“Uang yang diberikan oleh petugas Baznas Kota Bekasi hanya sebesar Rp5 juta. Itu tandanya Baznas seakan-akan memperlihatkan kebobrokannya didepan umum,” bebernya.

Ismail menyebut, bantuan rutilahu untuk warga penerima manfaat diduga ada tindak pidana korupsi.

Kebobrokan lainnya yang tak luput dari perhatian, yaitu pemotongan anggaran yang berasal dari program modal usaha dari Baznas Kota Bekasi dengan besaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Namun faktanya, di masyarkat berbanding terbalik. Sebab masyarakat hanya menerimah dengan besaran Rp500 ribu.

“Hal demikian tidak patut dibiarkan, karena perbuatan tersebut sudah melawan hukum seperti yang diatur UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.

Diakhir orasi, Ismail meminta Kejari Kota Bekasi untuk menyikapi kasus dugaan korupsi tersebut.

Berikut dua tuntutan dari aksi mahasiswa, yakni;

1. Mendesak Kejari Kota Bekasi untuk segera memeriksa beberapa kasus yang ada didalam Baznas Kota Bekasi.

2. Mendesak Kejari Kota Bekasi untuk segera memanggil Ketua Baznas dan anggotanya.

Aksi mahasiswa di depan Gedung Kejari Kota Bekasi sempat membakar keranda sebagai wujud matinya penanganan korupsi di Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *