Bekasi |lampumerah.id
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi yang Dijabat oleh Tri Adhianto Tjahyono yang juga sebagai Plt. Wali Kota Bekasi dengan komposisi pengurus periode 2023-2026 yang terdapat Aparatur sipil negara (ASN) hampir 13 orang yang menduduki posisi penting dipemkot menjadi kepengurusan KONI.
Muhammad Rifki Ketua Aliansi Mahasiswa Sosial Demokrasi menyampaikan kepada awak media Sabtu, (1/4/2023) bahwa Keterlibatan Plt Wali Kota dan PNS dalam kepengurusan KONI periode 2023-2026,
“Mau diperbolehkan atau tidak dalam peraturan perundang-undangan, Ketika Tri Adhianto dan ASN menjadi ketua serta pengurus KONI kota Bekasi jelas telah membuat kegaduhan di kota Bekasi, maka demi kepatutan dan komitmen dia untuk membangun kota Bekasi harus mundur jadi pengurus KONI atau kalau memang dia mau fokus di koni dia mundur dari jabatannya di Pemkot Bekasi” ucap Rifki
Plt Wali Kota maupun ASN yang ikut terlibat menjadi pengurus KONI diminta segera mundur, Apapun alasannya, entah dipilih secara aklamasi atau pun namanya,
“kepala daerah tidak boleh jadi pengurus KONI. Apalagi menjadi Ketua, sebaiknya mundur, dan memilih satu jabatan saja Tinggal Pilih Mundur dari PLT Wali Kota atau mundur jadi ketua KONI kota Bekasi” ucapnya
Kepala daerah menjabat jadi Ketua KONI.
Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2023 pengurus KONI harus besifat mandiri dan berkompetensi, yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan,
“Apapun alasannya, harus tetap mematuhi Undang-undang, Sekali lagi Plt Wali Kota (Tri Adhianto Tjahyono-red) menjabat jadi ketua, harus mundur menjadi Plt Wali Kota” Tegas Rifki yang merupakan Kader HMI Kota Bekasi