Jakarta l lampumerah.id –
Majelis Kehormatan MK (MKMK) membacakan putusan 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk MK Sangsi untuk Ketua MK dan seluruh Hakim MK menanti?
MKMK memulai sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK pada Selasa (6/11/2023) sore ini.
Sebelum pembacaan putusan, MKMK telah menyelesaikan agenda finalisasi putusan pada rapat 5 November 2023.
Finalisasi rapat diikuti tiga anggota MKMK, yaitu: Hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Siidang putusan MKMK mulai dibacakan sore hari pukul 16.00 WIB. Turut hadiri para pelapor, namun terlapor tidak terlihat hadir di ruangan.
“Baik saudara-saudara, dengan ini sidang Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk membacakan putusan saya nyatakan dibuka,” kataJimly saat membuka sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11/2023).