Jakarta | lampumerah.id – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dugaan korupsi tender pupuk di holding PTPN sebagaimana diberitakan laman lampumerah.id pada 9 Juni 2022 dipastikan belum ada kerugian negara. Sehingga baru sebatas dugaan awal, terkait dugaan rekayasa dan permainan. Hal itu karena pemenang tender belum lunas, dibayar.

“Kan eksekusi pembayaranya belum. Sehingga baru bisa dikategorikan sebagai dugaan awal, bahwa betul sudah ada rekayasan dan permainan, tapi kerugian negara belum ada. Karena Si Pemenang Tender PT. Indograha Nusasarana kan belum dibayar lunas,’’ terang Boyamin, melalui seluler, Senin, (23/6)

Meskipun begitu, lanjut Boyamin, bisa saja pihak vendor yang merasa dirugikan melakukan gugatan kepada panitia (PPK) pengadaan pupuk yang dilakukan melalui IPS Holding Perkebunan tersebut.

“Siapapun kalau merasa dirugikan, bisa melakukan gugatan sepanjang bisa membuktikan secara hukum disertai bukti bukti.  Baik gugatan PTUN, Class action ataupun PMH sepanjang bisa membuktikan,’’ jelas Boyamin.

Sebagai advis legal, lanjut Boyamin, jika bisa dibuktikan secara hukum, bahwa ada temuan rekayasa atau permainan tender, terkait perubahan HPS atau menyoal administrasi dengan maksud memenangkan vendor tertentu, itu sudah termasuk kategori (korupsi) pelanggran (hukum).

“Kalau penasaran, setidaknya yang merasa dirugikan bisa buat pengaduan dulu. Jangan buat gugatan, tapi pengaduan saja. Boleh saja. Ada kategori yang mengatur pasal-pasalnya kok,’’ jawab Boyamin.