MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih

Jakarta | lampumerah.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan tindak pidana korupsi praktik impor bawang putih sejak tahun 2020-2021. Terkait temuan tersebut negara dirugikan hingga Rp. 900 miliar dan dilaporkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan disampaikan langsung oleh Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada pihak Dumas KPK melalui surat elektronik.

“Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021,” Kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis, (30/6/22)

Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Boyamin tidak membeberkan secara detail perihal dugaan korupsi tersebut, termasuk siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan oleh instansi mana. Boyamin hanya menyebut dugaan nilai kerugian negara hingga Rp 900 miliar.

“Mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi dan bukti-bukti lainnya terlampir dalam laporan. Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar 900 miliar rupiah. diduga modusnya dengan menarik dan atau menyetor fee disetiap kilo bawang putih oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan atau pihak swasta,” ungkap Boyamin

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan MAKI melalui Dumas KPK. Pihaknya mengaku mengapresiasi pengaduan masyarakat tersebut dan segera dilakukan verifikasi terhadap setiap data laporan yang masuk.

“KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dan berjanji akan menindak lanjuti setiap pengaduan dari masyarakat. Meeskipun setiap laporan masuk harus dilakukan verifikasi dan telaah. Hal itu untuk memastikan apakah pengaduan tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau bukan,’’ jelas Ali Fikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *