Sidoarjo l Lampumerah.id – Memang buka rahasia, jika anak pejabat sering memanfaatkan jabatan orang tuanya.
Kali ini seorang anak pejabat Pemprov Jatim yang berinisial ESN (29) warga Taman, Sidoarjo, diduga melakukan penipuan perekrutan CPNS terhadap korban berinisial RW (22) warga Buduran, Sidoarjo. Dan perkara penipuan tersebut sekarang dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Korban RW menceritakan, ia sebenarnya sudah lama mengenal ESN. Pelaku ESN adalah anak dari SB, (49), warga Taman, yang sekarang berdinas sebagai PNS Pemprov Jatim. ESN merupakan teman kakak dari korban RW, saat di bangku SMA.
“Sudah lama kenal pelaku, dan sering ke rumah,” katanya kepada wartawan, Minggu (08/05/22).
Dugaan penipuan itu bermula saat Korban ditawari pelaku untuk bisa diterima sebagai PNS, dengan jabatan sebagai Kepala Seksi di wilayah Sidoarjo. Kejadian itu sekitar akhir Agustus 2019.
“Yang bantu memasukkan adalah bapak ESN yaitu SB. Bapaknya dinas sebagai PNS di Pemprov Jawa Timur,” ungkapnya.
Korban pun tergiur dengan tawaran tersebut. Selanjutnya korban RW memberikan uang Rp 35 juta kepada ESN sebagai uang muka atau DP. Janjinya DP itu akan kembali utuh jika sampai Agustus 2020 korban tidak kunjung diterima sebagai PNS.
Setelah ditunggu sampai waktu yang ditentukan oleh pelaku. Ternyata korban tidak kunjung mendapat panggilan kerja. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.
Lanjut RW , jika pelaku ESN tidak hanya sekali melakukan penipuan. Sebelum melakukan penipuan rekrutmen CPNS. Pelaku juga sempat menjual sebidang tanah fiktif kepada korban. Tanah itu terletak di Sukodono dan dijual seharga Rp 150 juta. Ia telah membayar DP sebesar Rp 10 juta dan 12 kali cicilan dengan total Rp 12 juta.
“Tapi nyatanya tanah yang sudah dicicil itu dijual ke orang lain oleh pelaku,” keluhnya.
Tidak hanya itu, AD (49) ayah korban RW ternyata juga menjadi korban bujuk rayu pelaku. Tanpa sepengetahuan RW. Sebelumnya, AD ditawari untuk pembelian satu unit mobil oleh pelaku. AD juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 117,5 juta kepada pelaku. Namun sampai sekarang mobil yang dijanjikan juga tak kunjung datang.
“Kami minta uang dikembalikan, tapi selalu janji dan janji,” terang RW.
Korban telah melaporkan aksi penipuan itu ke polisi. Korban juga mengantongi sejumlah barang bukti transaksi dan surat perjanjian terkait sejumlah aksi penipuan yang dilakukan pelaku. Jika ditotal, korban sudah merugi Rp 174 juta atas ulah pelaku.
Di lain pihak, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono juga telah membenarkan terkait aduan korban tersebut. Polisi masih bekerja untuk menuntaskan kasus itu. Saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan. “Pelaku juga masih lidik. Minggu depan akan masuk tahap penyidikan,” terangnya, Minggu (08/05/22).