Mantan Kadisperindag Gresik Akhirnya Resmi Ditahan Kejaksaan

GRESIK I lampumerah.id – Setelah sempat dinyatakan sebagai tersangka, akhirnya Malahatul Fardah, mantan Kadis Kop Usaha Kecil dan Perindag Kabupaten Gresik resmi ditahan Kejari Gresik,.atas dugaan korupsi sebesar Rp 860 juta Asus bantuan UMKM.

“Tersangka Malahatul Fardah sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan, mulai hari ini tersangka telah ditahan di Rutan Banjarsari selama 20 hari, 22 Februari hingga 12 Maret,” tegas Kajari Gresik Nana Riana kepada media, Senin (22/2).

Tersangka datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 16.15 WIB, didampingi dua kuasa hukumnya. Setelah hampir 1 jam diperiksa kesehatannya, tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Banjarsari.

Menurut Kajari, penahanan ini
berdasar surat Nomor Print 353/M.5.27/Fd.2/02/2024. Syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur pada pasal 21 KUHP telah terpenuhi, sehingga tersangka wajib dilakukan penahanan.

Hal tersebut dilakukan, karena penyidik telah menyelesaikan 80 persen pemberkasan dan pemeriksaan pada saksi-saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pokir di diskoperindag tahun anggaran 2022.

“Tujuan penahanan mempermudah dan mempercepat menyelesaikan perkara, hingga dilimpahkan ke pengadilan. ” jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Kasi Intel Raden Ahmad Nur Rizky.

Nana Riana menjamin, perkara ini akan terus dilakukan pengembangan dan mencari keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi ikut bertanggung jawab.

Sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksandua penyedia barang PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi dari 335 penerima KUM dan yang bermasalah ada sekitar 179 penerima KUM.

“Ada potensi penambahan tersangka, dari pejabat aktif di Diskoperindag yang dinilai ikut bertanggung jawab atas kerugian negara,” ujar Kajari.

Ditambahkan, pihaknya sekarang tengah mendalami keterlibatan Kepala Bidang dan seorang Pejabat Penerima Jasa dan Barang (PPJB) Diskoperindag Gresik. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *