Mantan Hakim Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengaku heran dengan wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang belakangan kembali ramai jelang pilpres 2024 mendatang.
Jimly yang saat ini Anggota DPD menduga isu pemakzulan Jokowi hanya untuk pengalihan perhatian atau karena pendukung pasangan calon capres-cawapres lain khawatir kalah.
Pernyataan Jimly ini diuangkap melalui laman medos pribadi pada Minggu (14/1/24).
“Aneh, 1 bln ke pemilu kok ada ide pmakzulan presiden. Ini tdk mngkin, kecuali cuma pngalihan prhatian atau karena pndukung paslon, panik & takut kalah. 1 bulan ini, mana mngkin dicapai sikap resmi 2/3 ang DPR & dpt dukungan 2/3 ang MPR stlah dari MK. Mari fokus sj sukseskn pemilu,” demikian ditulis akun X @jimlyAs.
Seperti diketahui, wacana gerakan politik sebagai upaya mendorong pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi kembali berulang dan kali ini didorong oleh kelompok yang menamkan diri Petisi 100 yang inisiasi Faizal Assegaf bersama 21 tokoh lainnya jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Impeachment atau pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun bunyi pasal tersebut:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”


