Jakarta, Lampumerah.id — Seorang pria berusia 34 tahun, yang diketahui sebagai mantan koki di salah satu restoran di kawasan Jakarta Barat, ditangkap oleh tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora setelah dilaporkan membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur. Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan yang baru dihuni di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya. Dalam laporan itu, korban diketahui terakhir kali terlihat bersama pelaku, yang rupanya sudah menjalin hubungan asmara dengannya selama beberapa bulan terakhir.

“Pelaku dan korban sudah saling mengenal dan menjalin hubungan selama kurang lebih empat bulan. Pelaku mengajak korban pergi dari rumah dengan janji akan menikahinya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajad Djumantara, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/2025).

Janji Pernikahan untuk Bujuk Korban

Menurut AKP Sudrajad, pelaku memanfaatkan bujuk rayu dan janji manis untuk meyakinkan korban agar mau meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Salah satu iming-iming utama yang digunakan pelaku adalah janji akan segera menikahi korban. Polisi menduga bahwa rayuan tersebut digunakan sebagai bentuk manipulasi terhadap korban yang masih berada di bawah umur dan belum memiliki kedewasaan emosional untuk menilai risiko dari keputusannya.

Lebih memprihatinkan, dalam proses penyelidikan terungkap bahwa korban juga telah disetubuhi oleh pelaku. Tindakan tersebut menjadi salah satu unsur pidana yang memperberat dakwaan terhadap pelaku.

Diamankan Bersama Korban di Kontrakan

Saat dilakukan penggerebekan, tim Buser Reskrim Polsek Tambora menemukan pelaku tengah berada di dalam rumah kontrakan bersama korban. Korban ditemukan di salah satu kamar dalam kondisi fisik yang tampaknya baik, namun masih dalam pengawasan lebih lanjut untuk memastikan kondisi psikologisnya.

“Kami langsung mengamankan pelaku dan membawa korban untuk dilakukan pendampingan, pemeriksaan medis, dan pendampingan psikologis. Penanganan korban dilakukan sesuai dengan prosedur perlindungan anak,” tambah AKP Sudrajad.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tuanya, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim.

Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak, terutama di era digital saat ini di mana perkenalan bisa terjadi dengan sangat cepat melalui media sosial atau lingkungan sekitar. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik eksploitasi atau penculikan terhadap anak.