Sidoarjo l Lampumerah.id – Menghadapi Pilkades serentak tahun depan yang akan digelar pada Februari 2022 mendatang.
Pemkab Sidoarjo akan mengusulkan perubahan pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkades. Terkait persyaratan pendaftaran calon kepala desa (cakades) yang akan dihapus.
Wabup Subandi mengatakan pelaksanaan pilkades serentak tahun depan merupakan Pilkades ketiga kalinya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo. Selama tiga kali pilkades, perda diganti sebanyak tiga kali juga. Perubahannya ada pada pasal persyaratan pendaftaran cakades.
“Tahun depan adalah Pilkades serentak ketiga yang digelar Pemkab Sidoarjo,” katanya, Rabu (03/11/21) dalam rapat paripurna.
Pada perda yang pertama, Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa syarat pendaftaran terbatas usia. Hanya untuk warga yang berusia 25 hingga 63 tahun. Kemudian pada pilkades 2020, perubahan kembali terjadi. Dalam perda nomor 2 tahun 2020, persyaratan pembatasan usia sudah dihapus. Namun satu syarat ditambahkan. Yakni pendaftar tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
“Perubahan terakhir adalah Cakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara,” terangnya.
Lanjut Wakil Bupati Sidoarjo Subandi bahwa perubahan terhadap perda nomor 8 tahun 2015 itu, perlu dilakukan. Hal itu untuk menyesuaikan dengan situasi saat pelaksanaan pilkades, yang akan digelar Februari 2022 mendatang.
“Perubahan ini untuk menyesuaikan kondisi,” ungkapnya.
Menurut dia, ada 2 poin yang harus dihapus. Poin pertama adalah soal batasan usia pada perda Nomor 8 Tahun 2015. Tertulis dalam poin (e) bahwa usia minimal saat mendaftar adalah 25 tahun dan usia maksimal 63 tahun. Pembatasan ini sudah dihapus dalam perda nomor 2 tahun 2020.
“Pilkades tahun depan juga tidak ada batasan maksimal usia bagi yang akan mendaftar,” katanya.
Poin kedua ada pada perda Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 22 Nomor 1 poin (j). Menyebutkan bahwa syarat pendaftar Cakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan makar.
“Poin itu harus dihapus, karena hal itu akan membatasi kemampuan seseorang,” paparnya.
Senada dengan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, bahwa perubahan tersebut merupakan usulan yang bagus. Pihak eksekutif dinilai mampu mendengarkan aspirasi dari masyarakat mengenai persyaratan pendaftaran cakades.
“Usia tidak menjadi ukuran baik dan tidaknya kades yang terpilih, begitu juga dengan track record Cakades,” ungkap Gus Wawan.
Masih kata Gus Wawan, pansus untuk membahas raperda tersebut sudah dibentuk. Tinggal menunggu proses pembahasannya saja. Diharapkan usulan perubahan Perda Pilkades tersebut, akan cepat selesai. Karena akan digunakan sebagai payung hukum pilkades 2022 mendatang.