Surabaya l lampumerah.id – Pemberlakuan PPKM Darurat lebih mengedepankan pada pengawasan rukun tetangga dan rukun warga. Makanya, agar berjalan dengan lancar dilakukan pengawasan oleh tim.
Dimana Surabaya adalah salah satu daerah yang menerapkan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021. Suasana Kota Surabaya pada Sabtu (3/7/2021) malam sangat sepi.
Pantauan di lapangan sejak pukul 20.00 WIB, di Jalan Tunjungan, tampak lenggang. Di kawasan ini, merupakan salah satu kawasan yang menerapkan physical distancing.
Kemudian di kawasan Gubernur Suryo, tampak jalanan cukup lenggang. Hanya ada beberapa pengendara yang melintas.
Kemudian di kawasan Basuki Rahmat, tampak sangat lenggang. Biasanya, pada malam Minggu, kawasan tersebut sangat ramai. Hal serupa juga terlihat di kawasan Panglima Sudirman. Jalanan sangat lenggang.
Sementara, aparat kepolisian terus melakukan operasi PPKM darurat di sejumlah daerah. Salah satunya di kawasan Kedungdoro. Masih banyak pedagang kaki lima yang belum menutup lapak jualannya.
Kemudian di kawasan Pandegiling. Masih banyak ditemukan pedagang sayur, penjual makanan, dan warung kopi yang masih belum tutup, meski waktu sudah lewat pukul 20.00 WIB.
Lalu di kawasan Gubeng, polisi bersama Satpol PP menindak tegas para pedagang yang masih menerima pembeli untuk makan di tempat. Sejumlah kursi warung disita oleh Satpol PP Surabaya.
Pamenwas Kasium Polrestabes Surabaya Kompol Eko Darmanto mengatakan, pihaknya melakukan operasi sesuai Kepgub. Pihaknya tidak segan mengangkut gerobak pedagang kalau masih nekat berjualan.
“Kita terapkan aturan ini PPKM darurat, kami bersama Satpol PP, aparat gabungan, kami mohon maaf ke pedagang kaki lima, boleh berjualan, tapi gak boleh makan di tempat, dan pukul 8 malam harus sudah tutup,” ujarnya.
Eko menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi kepada warga yang masih nekat berjualan melebihi pukul 20.00 WIB. “Ada sanksi administrasi, dan penutupan. Bila perlu kita angkut gerobaknya dibawa ke Satpol PP agar ada shock therapy. Di Surabaya kasus COVID-19 mulai tinggi, banyak yang meninggal, mobil ambulance inden. Kita nelongso, tindakan kita sesuai aturan, secara naluri kita kasian, tapi kita terapkan aturan ini, sesuai Inmendagri, Kepgub, Perwali. Semoga segera selesai, kalau mereda pada 20 Juli nanti, warga juga bisa dilonggarkan lagi,” pungkasnya.(nt)