Jakarta | Lampumerah.id – Penerapan PPKM level 4 yang di tetapkan oleh Pemerintah demi untuk menurunkan jumlah warga Indonesia yang terpapar Covid 19 tampaknya kerap sekali tidak di indahkan oleh sebagian kalangan.Kali ini di dapati “Panti Pijat Plus-plus yang berada di pertigaan “MENCENG” RW.006 Kelurahan Tegal Alur,Kalideres Jakarta Barat masih saja tetap beroperasi.
Berdasarkan informasi warga dan juga hasil penelusuran investigasi para awak media melalui sosial media yang sudah tidak asing lagi di kalangan pria hidung belang seorang wanita menawarkan jasa pijat dengan nama samaran “ZAHRAMONTANA” ,dari situs media sosial, rekan-rekan awak media mencoba datangi tempat yang telah di berikan untuk memastikan benar atau tidak panti pijat plus-plus masih tetap beroprasi.
Saat ditemui di lokasi panti pijat “WIJAYA” sebut saja “WN menyampaikan kepada awak media”kami disini ada 2 orang,biasanya kami ber 4,rekan saya 2 orang sedang pulang kampung.”kata WN pada awak media.(24/7/2021)
Kemudian ia membenarkan selama Idul Adha pun panti pijat Plus-plus itu masih tetap melayani Pria Hidung belang,dan memasang tarif yang lumayan besar,WN pun menjelaskan bahwasannya Panti Pijat Plus-plus tempat ia dan 3 rekan nya bekerja sudah mendapat back up atau pengamanan dari oknum”LSM yang tidak mau di sebutkan namanya.
“Ya tempat ini sudah ada pengamanan dari oknum LSM disini,kalau memang ingin tanyakan lebih lanjut,bisa ditanyakan sendiri ke LSM tersebut.”katanya.
Disaat pemerintah sangat ketat adakan ppkm level 4 guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 yang seharusnya semua lapisan masyarakat yang bukan termaksud katagori yang di perbolehkan masih tetap beroprasi dengan jumlah yang di batasi dan tetap terapkan protokol kesehatan ini panti pijat plus-plus yang sangat melenceng dari norma Agama dan susila masih saja bandel,ini sangat jelas melanggar Hukum Pidana Undang-undang tentang PERDAGANGAN ORANG NOMOR 21 TAHUN 2007 Pasal 2 ayat (1) Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ) denda paling banyak Rp.600.000.000 ( enam ratus juta rupiah ) dan PASAL 296 juncto 305 KUHP.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


