GRESIK | lampumerah.id – Gugatan perdata yang dilayangkan PT Bumi Pangan Kuali terhadap sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gresik dan Lamongan, terus bergulir di Pengadilan Negeri Gresik.

Bahkan dalam sidang mediasi yang digelar Selasa (10/2) sore, berakhir buntu karena pihak tergugat maupun penggugat sepakat meneruskan perkara ini ke meja hijau.

Dalam perkara tersebut, PT Bumi Pangan Kuali menggugat delapan pihak, termasuk Siti Mutmainah, pemilik dapur SPPG di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah. Para tergugat diduga melakukan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp 18 miliar.

Direktur Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub menegaskan ia menggugat karena para mitra dinilai tidak menjalankan komitmen sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.

“Kami ini yang mengurus, mengawal sampai program bisa running. Kami juga mendapat mandat (dari yayasan pertahanan), untuk mengoordinator para mitra. Perjanjiannya ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kerja sama tersebut berada di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Menurutnya, para mitra yang kini digugat sempat menjalankan komitmen yang telah disepakati sebelumnya.

“Di yayasan, mitra yang kami gugat itu berjalan sekitar dua bulan melaksanakan komitmen. Tapi tiba-tiba mereka meninggalkan kerja sama, tanpa ada adendum atau perubahan perjanjian,” katanya.

Atas dasar itu, ia menilai tindakan para mitra sebagai bentuk wanprestasi. Terkait tudingan soal suplai bahan pangan, Miftah membantah. Ia menyebut persoalan suplai hanya terjadi di satu titik yakni di SPPG Bedanten. Itupun hanya beberapa hari.

“Soal suplai kami bantah, iyu hanya terjadi di Bedanten saja dan hanya beberapa hari,” jelasnya.

Miftah juga membantah tudingan terkait komitmen fee, yang dipersoalkan pihak tergugat. Menurutnya, hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan. “Nanti kita tunggu dan buktikan di persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, Miftah mengungkapkan bahwa PT Bumi Pangan Kuali tetap membuka ruang mediasi dengan harapan kerja sama dapat kembali berjalan sesuai perjanjian awal.

Dia menambahkan, hingga saat ini Bumi Pangan Kuali memiliki total 23 mitra, dengan sekitar 15 SPPG yang sudah siap beroperasi.

“Dari jumlah tersebut, empat berada di Gresik, dua di Lamongan, sementara sisanya tersebar di daerah lain,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat delapan SPPG, Syafi’i, menilai gugatan PT Bumi Pangan Kuali tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Dia menegaskan, persoalan utama terletak pada legal standing penggugat yang dinilai cacat sejak awal.

Menurut Syafi’i, PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Juli, sementara kontrak kerja sama dengan para mitra disebut telah dibuat pada April.

“Artinya, saat kontrak itu dibuat PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut pihak yang menyusun nota kesepakatan dari pihak yayasan pertahanan justru telah mengundurkan diri lebih dulu pada Maret.

“Kondisi tersebut semakin memperkuat alasan bahwa dasar gugatan wanprestasi yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali patut dipertanyakan,” tutupnya.