Surabaya|Lampumerah.id – Tim Gabungan Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya ( Sat Pol PP ) melaksanakan Patroli Yustisi untuk menyisir tempat tempat yang buka melebihi aturan Jam Malam di tengah penanganan pandemi Covid-19, Sabtu (29/05/2021) dinihari.
Petugas Patroli Yustisi Malam ini menemukan sejumlah tempat Karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya buka melebihi aturan. Ditemukan juga puluhan orang masih bertahan dan berkerumun.
Mendapati kedatangan para petugas yang dadakan, para pengunjung pun pasrah. Mereka tak berani melarikan diri dari pemeriksaan identitas dan pendataan.
Sejumlah Pegawai dan Pengunjung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya oleh petugas, diantaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. Para pelanggar ini kemudian dilakukan Swab PCR.
“Bila ditemukan nanti ada positif, maka akan kami lakukan tindakan untuk karantina,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir, Sabtu (29/5/2021).
Dia juga menyampaikan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik RHU.
“Kalau masih saja sengaja tidak menghiraukan Aturan aturan yang ada di PPKM Mikro kami akan berikan sanksi tegas bersama dinas terkait,” tegas Johnny. (Phk)