Jakarta, Lampumerah.id. Banyak Kasus yang menjerat Bank DBS terkait dana pinjaman yang di ajukan oleh Debitur kepada Bank DBS yang ternyata mengalami gagal bayar, imbas dari kinerja yang tidak Profesional.
Adapun kasus hilangnya saldo nasabah terkait penggunaan dana Simpanan pada Bank DBS yang dilakukan secara tiba-tiba, tanpa terjadi transaksi. Dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS, bukan kali pertama ini terjadi, yang melibatkan orang dalam Bank Asing asal negara Singapore.
Nasabah pemilik rekening tersebut sudah menempuh jalur Hukum, tapi setelah di konfirmasi, pihak Bank DBS tidak mengakui merasa bersalah dan tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya pembobolan rekening nasabah tersebut.
Dari cerita-cerita pengalaman terkait kasus yang dilakukan oleh Bank DBS, mencerminkan bahwa manajemen pengelolaan Bank tersebut sangat buruk.
Hal ini juga telah dialami Debitur yang Bernama Idris Chandra oleh Bank DBS yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam kasus ini DBS telah melakukan Pengalihan Hak kepada pihak lain, yaitu PT. Anugrah Lestari Utama tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dalam hal ini Idris Chandra sebagai Debitur.
Menurutnya Pengalihan tagihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No : 11/POJK.03/2020 dan Perubahannya, pasal 613 dan 1320 KUHP dan dilakukan dengan Etikat tidak baik.
Pendapat tersebut di iyakan oleh ahli Hukum Pidana Dr. Yunus Husein, SH, LL.M, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus tersebut juga sudah dilaporkan lewat jalur Hukum Polda Metro Jaya. Cerita berawal dari Permohonan Restrukturisasi pembayaran hutang dari Debitur Idris Chandra kepada Bank DBS, dampak dari pandemi Covid 19.
Permohonan tersebut di kabulkan oleh pihak Bank DBS, dan berjalan lancar sesuai harapan, tahun berikutnya Debitur meminta perpanjangan program Restrukturisasi, tapi tidak langsung ditanggapi, malah kemudian tanpa persetujuan Debitur, Bank DBS sudah melakukan CESSIE kepada PT. Anugrah Lestari Utama, padahal dalam menjalankan program Restrukturisasi Idris Chandra Komitmen sesuai skema yang diberikan pihan Bank DBS.
Yang anehnya lagi Hutang Idris Chandra kepada Bank DBS total sebesar 26 milyar rupiah, menjadi hanya 3 milyar rupiah nilainya yang setelah dialihkan kepada PT. Anugrah Lestari Utama, sedangkan asset Debitur berupa sebidang tanah SHM yang di jaminkan pada pihak Bank DBS, senilai 40 milyar rupiah lebih, tetapi setelah dilakukan pelelangan hanya bernilai 22 milyar rupiah. Kami menduga ini ada permainan Konspirasi dari pihak Perbankan yang merugikan Debitur, dari asset yang jauh beda nilainya, setelah dilakukan pelelangan.
Kasus ini juga sudah dilaporkan Gugatan kepada Bank DBS di Pengadilan Negeri Tangerang.
Terkait kasus-kasus Perbankan yang dilakukan Bank DBS tersebut, harus menjadikan Badan atau Lembaga Pengawas Perbankan, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih berani dan Tegas dalam melakukan fungsi Pengawasan dan Penindakan.
“ Kalau didiamkan terus menerus, terkait kasus yang dilakukan Perbankan kita, maka akan menimbulkan gejolak Keuangan, ketidak percayaan nasabah terhadap system Perbankan, terutama berpengaruh pada iklim Investasi “,
menurut Yoga Hermawan, Kordinator Lembaga Pemerhati Jasa Keuangan Masyarakat (LPJKM).
Pemerintah juga harus lebih memperhatikan terkait kasus-kasus yang menjerat Perbankan Nasional maupun Swasta, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlahir sebagai Lembaga Pengawasan dan Penindakan.
Lebih lanjut system kinerja dari OJK lebih di pertegas dalam hal Pengawasan dan Penindakan terhadap Perbankan kita yang melakukan Pelanggaran terhadap nasabah juga dalam menjalankan fungsi dan tugasnya OJK harus didukung penuh oleh Pemerintah, mulai dari system Rekrutment pelaksana kerja,
“ bila perlu dilakukan Pergantian Pimpinan OJK, diambil dari kalangan yang Profesional dan berpengalaman, serta untuk menunjang kinerja, anggaran operasional harus memadai yang di anggarkan dari Pemerintah, agar Independensi kerja OJK menjadi Jelas “. Saran dari Kordinator LPJKM, Yoga Hermawan.
Kedepannya Negara harus mempunyai Lembaga atau Badan, yang bisa difungsikan sebagai Pengawas dan sekaligus Penindakan Perbankan yang kuat dan tegas, agar terciptanya transaksi keuangan Perbankan yang aman, baik dan benar


