Mengaku Polisi, Seorang Pria Peras Pemilik Rumah Makan di Mojokerto

Mojokerto l lampumerah.id – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pria bernama Arif Abd Rochman alias Rohman Ndut (31) warga asal Kelurahan/Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya yang mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan melakukan pemerasan dan mengancam pemilik rumah makan di Mojokerto.

Modus yang dilakukan pria tambun tersebut mengaku perutnya mules dan diare usai makan di restoran korban. Ia juga mengancam akan mepublikasikan serta meminta ganti rugi uang sebesar Rp 400 ribu karena si pelaku merasa tidak bisa bekerja selama 4 hari.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, korbannya rumah makan Oshilova Garden Resto yang ada Jalan Gajah Mada Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

“Pelaku berpura-pura sebagai penyidik dari Polda Jatim. Padahal awalnya mengaku dari Lembaga anti narkotika Walet Reaksi Cepat,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo, di kantor Polsek Mojosari, Kamis (10/3).

Diceritakan Andaru, bermula pelaku membeli makanan di rumah makan korban pada 3 Maret 2022 lalu. Setelah itu pelaku komplain kalau makanan yang dibelinya tersebut terdapat bulu ayam dan serangga sehingga mengakibatkan pelaku sakit diare.

Dan pada Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB pelaku datang ke rumah makan korban lagi untuk meminta bertemu dengan pihak management untuk meminta ganti rugi.

“Setelah ditemui, pelaku meminta pihak management harus membayar ganti rugi kepada pelaku. Pelaku kita diringkus setelah menerima laporan polisi dari masyarakat pada Sabtu 5 Maret 2022,” ungkap Andaru.

Saat korban menanyakan bukti berobat, pelaku tidak bisa menunjukkan. Namun saat korban menawarkan untuk memberikan ganti rugi senilai pembayaran yang pelaku pesan saat makan, pelaku tidak mau.

“Karena mengaku anggap Polda Jatim dan menunjukkan lencana serupa anggota Polri, pemilik menghubungi kepolisian setempat. Setelah dipastikan yang bersangkutan bukan anggota Polri,” jelas Andaru.

Pelaku diamankan di Polsek Mojosari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi pun menemukan barang bukti berupa surat pernyataan yang diduga untuk melakukan pemerasan.

“Jadi ini modus yang digunakan pelaku memanipulasi seolah-olah makanan yang ada di restoran itu mengandung bakteri. Tujuannya adalah melakukan pemerasan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang perkara Penipuan karena sudah mengaku sebagai Polisi.

“Selain itu karena ini disampaikan dengan WA kami juga kenakan UU ITE tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas Andaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *