Jakarta | lampumerah.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya sudah membatalkan 192 sertifikat bidang tanah dari total 280 sertifikat dalam kasus pagar laut Tangerang.
Saat ini tinggal 13 sertifikat (HGB) tersisa yang belum dibatalkan, dan ATR/BPN sebelumnya juga telah membatalkan 17 SHM. Namun, Nusron memastikan 58 sertifikat lainnya milik PT Cahaya Inti Sentosa (terafiliasi milik Aguan)
berada di dalam garis pantai sehingga tidak bisa dibatalkan.
“Untuk yang 13 (sertifikat HGB ini) masih abu-abu. Barang syubhat mutasyabihat, antara pantai, antara darat atau laut, antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut. Ini sedang ditelaah,” kata Kata Nusron Wahid kepada media di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Nusron menjelaskan 13 sertifikat yang tersisa dalam proses pembatalan, mesti dilakukan dengan cermat dan berhati-hati agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. “Karena potensi kita membatalkan sertifikat itu reputasi, tapi kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, dan kemudian kalah digugatan, itu reputasi kantor rusak,” ujar Nusron.