Bekasi |lampumerah.id
Naas yang di alami Rizky pencari kerja dan beberapa rekan saat akan membuat laporan polisi, Senin 6/3/2023
Muhamad Rizky Ardiansyah memberikan keterangan kepada awak media bahwa dirinya merasa di tipu oleh Haji Sulis yang berlokasi di tambun selatan dan sudah mengirimkan somasi hingga dua kali.
“Perihal tentang perekrutan tenaga kerja yang bernama Hajah Sulis dan berlokasi di Setia Mekar, tambun selatan, saya sendiri sudah mentrasfer hingga Rp. 4.500.000,-, dan telah membuat somasi sebayak dua kali, namum somasi tersebut tak di gubrisnya,” ujarnya
Rizky juga membeberkan para korban memiliki bukti masing-masing.
“Ini buktinya masing-masing perorang memiliki buktinya sendiri,” kata Rizky
Rizky merasa kecewa untuk membuat laporan di tolak polisi (red-Polsek Tambun).
“Saya sendiri sudah melaporkan ke Polsek Tambun Selatan, nah namun saya meminta buat Lp ataupun laporan saya tidak di terima atau pun tidak di proses oleh kepolisian tersebut dengan alasan karena Somasi saya tidak Syah dari anggota polisi,” jelasnya
Diduga puluhan korban para pencari kerja, melalui Aplikasi Get kontak dan yang baru enam orang yang terditeksi melalui aplikasi tersebut.
“Di duga ada puluhan korban dan juga untuk korbannya sendiri kita hanya memiliki enam kontak korban, nah jadi sisanya itu kita tidak memiliki kontak lainnya karena untuk buktinya sendiri bisa di klik melalui aplikasi Getkontak,” terang Rizky.
Terpisah Wakapolsek Tambun Hardi, saat dikonfirmasi awak media memberikan keterangan melaui telpon.
“Yang penting penyerahan uangnya menggunakan tanda terima, banyak ya. Enaknya langsung ke polres, bukan tidak menerima laporan kalau yang melaporkan banyak dan ada, maka bisa dilaporkan di polsek boleh maka di polres bisa,” ujarnya.
Perlu di ketahui Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dan somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Pada dasarnya, somasi bisa dibuat oleh siapa saja, sepanjang orang yang melayangkan somasi merasa dirugikan atau ada prestasi yang dilanggar oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Selain itu, dalam somasi juga tidak ada aturan harus dibuat oleh kuasa hukum atau lembaga bantuan hukum.