Milliaran Rupiah Retribusi TKA Menguap, Disnaker Kota Bekasi Dianggap Lambat

Bekasi |lampumerah.id

Regulasi Tenaga Kerja Asing di Indonesia tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Minggu 12/2/2023.

Andi Muh. Yusuf, S.H ; M.H, Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat Mengatakan, Tenaga Asing yang di maksud dalam peraturan ini adalah warga negara asing pemegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat 1 Pepres 20/2018) TKA yang sudah bekerja di Indonesia tentu tidak lepas dari kewajiban untuk membayar pajak.

“Pajak yang harus dibayar oleh TKA di Indonesia adalah PPh 26 dan PPh 21,” ujar Andi sapaan akrab

Sebagai bentuk tindak lanjut diberlakukannya Perppu N0. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/8/HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah Mengenai Retribusi yang berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, maka Pemerintah Kota Bekasi harus menyusun kembali Peraturan Daerah yang baru untuk mengganti Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, karena ini sudah tidak berlaku lagi setelah adanya perppu cipta kerja.

“Perda no 16 tahun 2014 tentunya sudah tak berlaku sejak Perppu Cipta Kerja,” jelasnya.

Ada pun substansi perubahan Peraturan Daerah tersebut yang harus disesuaikan diantaranya bentuk pembayaran, golongan retribusi daerah, objek retribusi daerah, dan besaran tarif retribusi.

“Dan perda tersebut sebagai objek retribusi daerah dengan retribusi yang dipungut adalah TKA untuk membayar retribusi senilai USD 100 perbulan,” sambung Andi.

“Dengan demikian, total nilai retribusi mencapai USD 1.200 per tahun setiap orang, Kan sayang. November 2021 sampai Januari 2023 tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dari Retribusi TKA dan ini menandakan keterlambatan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bekasi dalam membaca permasalahan retribusi TKA,” ketusnya.

Kenapa segera diperlukan perubahan Perda, karena kalau tidak dilakukan, maka Disnaker Kota Bekasi tidak bisa menarik retribusi, karena ada perubahan nomenklatur dari pusat, maka kehadiran Perda Retribusi TKA ini diperlukan sekali sebagai payung hukum untuk menarik retribusi terhadap TKA Dengan retribusi tersebut tentunya akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Bekasi.

“Masyarakat bisa mendesak DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi mengesahkan Perda ini secepatnya karena ini menyangkut PAD Kota Bekasi, yang uangnya bisa dipergunakan untuk kepentingan umum masyarakat kota Bekasi juga,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *