GRESIK | lampumerah id – Polemik tumpukan material limbah padat dalam jumbo bag,, di lahan kosong belakang pabrik batu bata ringan di Desa Kertosono Kecamatan Sidayu, mulai terkuak.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, pemilik lahan tersebut berjumlah sebelas orang yang masih keluarga besar asal Kecamatan Sidayu.
“Kalau tanahnya memang milik sebelas orang itu, tapi sudah dipecah jadi sertifikat sendiri-sendiri, biasanya kalau bayar pajak jadi satu, karena masih keluarga besar,” kata salah satu perangkat Desa Kertosono yang enggan disebut identitasnya.
Ia mengungkapkan, para pemilik lahan selama empat tahun belakangan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lebih ironis lagi, sejak kasus pembuangan limbah padat yang diketahui berasal dari PT. Unicharm Candi Indonesia tersebut mencuat, para pemilik lahan belum pernah komunikasi dengan pihak desa.
“Terakhir bayar pajak tahun 2020, kami juga tidak pernah bertemu pemilik lahan, karena kami tidak tahu sekarang mereka masih di Sidayu atau sudah pindah,” terangnya.
Sementara itu, penyelidikan kasus limbah padat dalam jumlah besar di Kertosono Sidayu tersebut sepenuhnya kewenangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Selain itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Komisi III DPRD Gresik sudah turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi fisik limbah, yang terdiri dari dua jenis material padat berwarna putih dan hitam.
Bahkan Komisi III DPRD Gresik telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Desa (Pemdes) Kertosono mulai RT, RW, BPD, Kepala Desa, dan pihak Kecamatan Sidayu beberapa waktu lalu.
Sulisno Irbansya Ketua Komisi III DPRD mengatakan, dalam pertemuan itu terungkap asal muasal limbah. Ternyata limbah tersebut dari perusahaan produksi garam, yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Kecamatan Manyar Gresik.
“Sampai sekarang belum ada perkembangan, tapi masih ada pertemuan lanjutan,” ujarnya.