Foto: Istimewa Muspika Manyar saat datang ke lokasi
Gresik l lampumerah.id – Jajaran Muspika Manyar hanya memberi teguran lisan, terkait penyelenggaran pesta pernikahan putera Kepala Desa Banyuwangi Ir.Arif Efendi AR, Sabtu (27/3) malam lalu, yang diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Kecamatan, polsek dan koramil, sudah datang langsung ke lokasi malam itu, dan acaranya sudah bubar. Kami juga sudah menegur Kades terkait dugaan pelanggaran prokes, dan kami menganggap kasusnya sudah selesai,” ujar Camat Manyar Nadillah di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).
Diakui Nadillah, sebelumnya kades memang pernah mengajukan izin untuk kegiatan pesta tersebut. Namun kecamatan tidak bersedia, karena saat ini masih situasi PPKM Mikro.
Meski begitu, tambah Nadillah, pihaknya meminta agar tuan rumah tidak mendatangkan banyak orang, melakukan sosial distancing dan physical distancing.
Nadillah menegaskan, acara tersebut hanya walimatul arsy, susunan kursi juga sudah dibuat berjarak.
“Mungkin tamunya yang menyeret kursi sehingga posisinya berdempetan seperti yang muncul di medsos,” ujarnya.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menegaskan, pihaknya bersama tiga pilar audah datang lokasi malam itu juga.
“Kami sudah ke lokasi, dan yang bersangkutan langsung kita tegur,” kata kapolsek.
Sebelumnya, Kades Banyuwangi Ir Arif Efendi AR, membantah isu yang menyebutkan dirinya mengundang 800 tamu undangan.
“Itu hanya isu, lihat saja kursi yang saya sediakan cuma berapa dan tempatnya juga tidak memungkinkan saya mengundang banyak orang,” ujar Kades Arief.
Kades juga memastikan, tidak ada masalah dengan acara tersebut. Karena hanya berlangsung singkat, dan yang datang juga tidak banyak.
“Saat pak Camat didampingi polisi dan Koramil datang, acaranya juga sudah bubar,” katanya.
Sementara dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 disebutkan, kegiatan seni, sosial dan budaya (hajatan, resepsi pernikahan dan keagamaan) yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan maksimal 25 persen dengan menerapkan Prokes secara ketat.
Sedangkan pasal 15 ayat 4 dan 5 Perbup nomor 22 Tahun 2020 berbunyi setiap pengurus dan / atau penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau denda administratif sebesar Rp.25.000.000.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan oleh Satpol PP, kepolisian, TNI dan perangkat daerah terkait. (san)