Nah Surat Tanah Asli Hilang Di BPN Jaksel

Jakarta|lampumerah.id

Tahun 1977 dan 1980 , walikota dan kepala Agraria menyatakan secara tertulis bahwa tanah milik dr. Mintarsih A. Latief adalah tanah milk negara , dan pada tahun 2006 putusan pengadilan Tinggi yang sudah inkracht memutuskan bahwa tanag tersebut bukan milik SHM No.2/Lenteng Agung seperti yang telah di sebutkan BPN Jakarta Selatan, Sehingga tanah tersebut terbukti tidak tumpang tindih, dan tanah yang di bilangan Jakarta Selatan.

” Tadi saya kunjungi kantor BPN Jakarta Selatan guna menanyakan keberadaan sertifikat tanah yang saya tempati selama kurang lebih 40 Tahun ini,lucunya pihak BPN malah bersikukuh dengan pendapat nya kalau tanah ini tumpang tindih , luas tanah ini sekitar 4.6 Hektar saya tempati sejak tahun 1971 , dengan kesimpulan BPN Jaksel saya harus membayar senilai tanah ini bukan ke Negara namun ke pihak lain yang sudah kalah di pengadilan sebelumnya , ini jelas telah merugikan negara.”papar dr Mintarsih di kediaman nya.(1/11/22).

“Selain itu , ada kejanggalan lain , tanah yang telah di akui BPN Jaksel menggunakan gambar situasi zaman Belanda tahun 1890 tetapi menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang baru, lucukan”sambungnya.

Pada tahun 2018/2019 tanah telah fi ajukan lewat program pemerintah yaitu PTSL , surat asli atau dokumen tanah yang asli harus di serahkan ke pihak BPN untuk keperluan tersebut namun akhirnya surat nya di nyatakan Hilang di tahun 2022 dan sampai saat ini belum kembali.

“Aneh nya lagi surat asli keabsahan tanah ini di nyatakan Hilang ,padahal pada tahun 2018/2019 kami mengikuti program PTSL dengan mengajukan surat-surat asli tapi sampai saat ini surat kami di nyatakan Hilang , berbagai cara telah saya tempuh untuk meminta surat tersebut kembali sampai saya kirimkan somasi ke BPN tapi tidak juga ada Jawaban.”katanya.

“Sesuai arahan pak presiden Jokowi beberapa waktu lalu untuk memberantas para mafia tanah yang sangat merugikan bahwa menyusahkan orang banyak saya meminta kepada pihak BPN Jaksel agar mengembalikan surat atau dokumen keabsahan tanah ini, karena fakta yang telah di sebutkan di atas jelas mengindikasikan bahwa BPN Jaksel telah berpihak pada mafia tanah.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *