Naiki Motor Tak Standard, Tiga ABG Kecelakaan Satu Meninggal Dunia

Sidoarjo l Lampumerah.id – Apes menimpa tiga ABG asal Sidoarjo. Saat mengendarai motor Yamaha Mio tak standard.
Tiga ABG itu mengalami Kecelakaan di jalan tuang, Desa Durung Bedug, Kec. Candi, Sidoarjo.
Akibat Kecelakaan itu, satu ABG mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di TKP.

Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP. Sugeng Sulistyono menceritakan kronologis Kecelakaan di jalan tuang Desa Durung Bedug, Kec. Candi, Sidoarjo. Bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dilapangan dan hasil olah TKP. Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 22.00 wib.

Awalnya tiga ABG itu mengendarai motor Yamaha Mio tak standard, Nopol AG 6398 EH. Posisi duduk di depan sebagai pengemudi adalah ABG dengan nama Pramono (14) warga Dusun Cangkring, Kel. Sidokare, Kec. Sidoarjo Kota.
Sedangkan yang dibonceng adalah Supriyanto (15) warga Desa Sumokali Kec. candi dan Korban Nur Mahmudah (16) warga Desa Grogol, Kec. Tulangan Sidoarjo.
“Ketiganya melaju dari timur menuju ke barat,” terangnya, Minggu (02/05/21).

Sesampai di TKP jalan tuang Desa Durung Bedug, Pramono yang pegang kemudi berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sebelah kiri. Dan saat mendahului itulah, Pramono kurang hati-hati, mengambil jalur terlalu ke kiri. Sehingga motor yang dikemudikannya oleng dan terjatuh.

“Pengemudi kurang hati-hati, ditambah lagi kendaraan menggunakan ban cacing atau ban kecil yang tak standard, yang berakibat tak dapat menahan beban dan oleng,” ungkap Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP. Sugeng Sulistyono.

Ketiganya terjatuh, dua korban laki-laki mengalami luka ringan, sedangkan satu ABG atas nama Nur Mahmudah meninggal dunia di TKP. Korban meninggal dunia lantaran luka para di kepala akibat benturan dengan benda keras.
“Korban langsung dievakuasi petugas, dan kendaraan yang terlibat kita amankan. Sedangkan untuk Perkara Kecelakaan ini sekarang dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo,” jelasnya.

Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP. Sugeng Sulistyono mengimbau agar para orang tua tidak memberikan izin kepada anak di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Baik untuk keselamatan anak-anak sendiri maupun keselamatan pengendara lain.
“Secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *