Sidoarjo l Lampumerah.id – Pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba oleh Tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo, Sidoarjo. Disampaikan oleh Kapolsek Balongbendo Kompol Ari Priambodo. Petugas berhasil menyita 310.200 butir Pil double L dan mengamankan tersangka Arda Andriansah (31) warga Dusun Plumpang Rt. 16/04 Desa Penambangan Kec. Balongbendo, Sidoarjo.
Kapolsek Balongbendo Kompol Ari Priambodo menyebutkan dalam pemeriksaan, tersangka Arda Andriansah ini mengaku, jika pil double L tersebut, dipasok oleh Napi lapas Probolinggo, yang berinisial N.
“Identitas pemasok pil haram itu, sudah kita kantongi,” katanya, Senin (10/05/21).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang banyaknya orang asing yang bergantian datang ke rumah tersangka.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka, dan ternyata benar, tersangka adalah pengedar pil koplo,”ucapnya.
Nah, saat ada pembeli masuk ujar Kapolsek, Anggota langsung menyergap tersangka di rumahnya dan berhasil menemukan pil koplo dalam jumlah besar yakni 310.200 butir Dobel L, yang ditempatkan dalam 300 botol dan dikemas dalam 3 kardus besar.
“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku kalau dirinya menjual pil koplo baru 1 bulan. Setiap 10 butir pil LL dijual dengan harga Rp 25 ribu. Barang bukti tersebut adalah kiriman kedua. Dirinya juga mengaku kalau pil setan tersebut didapat dari seseorang yang berinisial N.
“Napi N mendekam di lapas Probolinggo, juga karena kasus narkoba,”pungkasnya.