Jakarta, Lampumerah.id – Penasihat Hukum Terdakwa Natalia Rusli, Deolipa Yumara menyatakan, vonis 8 bulan penjara yang diberikan hakim terhadap kliennya dinilai sangat ringan. Pasalnya, Majelis Hakim disebutnya tidak secara pasti meyakinkan bahwa penipuan yang dilakukan kliennya merupakan kasus penipuan murni.
“Tapi yang jelas ini adalah hukuman yang bagi ya kami ringanlah. Artinya ya Jaksa dan Hakim juga engga secara patut atau secara pasti dan meyakinkan bahwa ini penipuan murni,” kata Deolipa kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Hanya bagi kami penipuan beralih-alih. Karena ada tindakan-tindakan dia yang tidak menipu. Bagi kami sih dia tidak menipu. cuma kan hakim yang menilai, jaksa yang menutut, yasudah,” lanjutnya.
Menurut Deolipa, pada kasus penipuan maksimal terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara. Sementara, kliennya hanya mendapat hukuman selama 8 bulan.
Meski dinilai ringan, Deolipa mengaku akan pikir-pikir dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita pikir ternyata pak jaksa pikir-pikir jadi ini belum punya kekuatan hukum tetap kita tunggu 7 hari atau jaksa banding siapa tahu kami juga banding sebagai pengacara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.