Surabaya – Lampumerah.id | Notaris Dedi Wijaya, S.H, M.Kn disebut sebut sebagai pihak yang menerbitkan akte jual beli tanah dengan latar belakang akte pelepasan hak tukar menukar tanah Pemkot Surabaya yang belakangan diduga palsu . Notaris yang berkantor di Darmo Park I Blok B1B No. 2 Surabaya ini pun buka suara.
Bahwa beredarnya akte Akte Kuasa Jual No. 13/ 02 Desember 2020 yang diterbitkan Notaris Dedi Wijaya, SH sebagaimana diberitakan sebelumnya menjadi fakta yang dibenarkan oleh Dedi Wijaya. Namun Notaris menolak berkomentar terkait akte pelepasan hak tukar guling tanah pemkot yang diduga palsu. Sekalipun akte tersebut menjadi dasar terbitnya Akte Kuasa Menjual No. 13.
Saat klarifikasi dikantornya Dedi Wijaya sedang tidak ditempat. Hanya terlihat dua orang staf office yang bertugas saat itu. Salah satunya memperkenalkan diri namanya Yeyen. Dari Yeyen membenarkan jika Notaris Dedi Wijaya, SH telah menerbitkan Akte Kuasa Menjual, dan bukan Akte Jual beli.
“Disini kami hanya menerbitkan Akte Kuasa Menjual. Itupun tidak hanya exclusive kepada Pak Sadi, tapi bersama dua orang rekanya yaitu S. Darto, dan Yusuf,’’ bebernya, Juma’at (13/3/22).
Notaris enggan berkomentar banyak terkait kebenaran Akte diduga palsu, cukup beralasan. Karena merasa sudah diluar domainya. Kecuali jika akte jual beli itu notaris yang terbitkan. “Karena hanya akte kuasa menjual, kami hanya melakukan pencatatan saja. Keabsahanya menjadi tanggung jawab para pihak. Apakah data yang mereka berikan kepada kami itu yang sebenarnya atau tidak. Itu urusan mereka. Bukan urusan kami lagi. Kalau mereka dapat untung besar, pun kami juga tidak bakal kebagian…,’’ tegas Yeyen.
Pengakuan Yeyen, staf Notaris Dedi Widjaya, SH setidaknya telah menguak fakta baru, bahwa Sadi dengan S. Darto dan Yusuf (almarhum) memiliki kedudukan yang sama selaku penerima kuasa menjual. Jika demikian, mengapa Sadi bersikukuh menyatakan telah membeli dengan harga Rp. 1,5 miliar? Benarkah Sadi telah membeli atau itu hanya karangan belaka? Namun, seandainya Sadi benar telah membayar lunas Rp. 1,5 miliar, maka siapa yang telah menerima uang pembayaran tersebut?
Hingga berita ini diturunkan Sadi memang belum membuktikan legalitas nya. Setidaknya dalam bentuk kwitansi bukti pembayaran atau nota perjanjian hitam diatas putih. Sadi bersikukuh telah menyerahkan uang senilai Rp. 1,5 miliar kepada S. Darto yang disebut sebut sebagai penasehat ahlinya.
Mengejutkan, nama Darto belakangan ternyata juga tercantum sebagai salah satu penerima Kuasa Menjual, bersama Sadi dan Yususf (almarhum). Di sisi lain, jika Sadi hanya selaku Kuasa Menjual bersama dua orang rekannya, mengapa ia harus membayar Rp. 1,5 miliar? Adakah Sadi telah berbohong? Mengapa harus berbohong?
Sebaliknya bila Sadi telah tertipu atau dibohongi, dengan maksud membeli tanah seharga Rp. 1.5 miliar tapi yang didapat hanya akte kuasa menjual? Lantas siapa yang telah menipu Sadi? Bersambung….