Surabaya | Lampumerah.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk seorang pria berinisial SDY. Pria berusia 52 tahun itu telah bertindak cabul kepada dua orang anak di bawah umur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, SDY diketahui telah mencabuli 2 bocah berinisial QA (11) dan RJS (13). Pria baya pedofilia ini pura-pura menjadi guru bela diri.
“Kedua korbannya dibujuk untuk latihan bela diri oleh SDY. Orangtua kedua korban yang mengetahui hal itu pun mengamini lantaran kadung percaya kepada SDY, karena cukup kenal dekat,” kata Ganis, Senin (31/5/2021).
Orang tua korban sempat terkelabui. Korban pun hanya bungkam dengan perlakuan SDY. Tapi, orangtua korban baru curiga setelah menyadari anaknya merintih kesakitan pada bagian duburnya.
Kemudian, korban dibawa orangtuanya rumah sakit setempat untuk diperiksa bagian organ vitalnya. Darisanalah, kemudian kasus pencabulan tenaga pengajar bela diri itu terkuak.
“Ditemukan memar terhadap bagian duburnya,” imbuh Polwan berhijab ini.
Ganis menuturkan, tindakan susila tersebut terjadi sekitar Maret 2021. Alasannya, SDY menyandang statusnya sebagai seorang duda cerai sekian lama. Menurutnya, ada dugaan SDY mengalami gangguan seksual pedofil.
SDY mengaku baru sekali melakukan hal itu. Namun, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mendalami kesaksian pelaku. Kini pelaku telah meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku (SDY) dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman kurungan 15 tahun,” pungkas Ganis. (Phk)