Surabaya/Lampumerah.id- Sidang sengketa lahan di Puncak Permai Utara III antara Mulyo Hadi alias Wulyo (penggugat) dengan Widioawati Hartono (Tergugat 1) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilanjutkan di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (8/12/2021).
Dalam sidang kali ini, dua saksi kembali didatangkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja, dan Satria Ardyrespati Wicaksana yang merupakan mantan tim advokat senior Trimoelja D Soerjadi. Apabila pekan lalu, Pentarto dan Ridwan yang merupakan mantan lurah Lontar didatangkan sebagai saksi. Dalam sidang kali ini, dua saksi yakni Harun Ismal dan Ferdiansyah yang juga mantan lurah Lontar datang untuk memberikan kesaksiannya.
Harun Ismail, mantan lurah 2005-2013 diperiksa pertama sebagai saksi. Dalam keterangannya saksi menyatakan ahli waris Mulyo Hadi alias Wulyo pernah mendatangi saksi untuk mengurus bukti hak kepemilikan lahan di Jalan Puncak Darmo Utara III. Ada banyak bukti yang dibawa ahli waris saat melakukan permohonan hak kepemilikan, namun berupa apa saja saksi lupa.
Saksi juga menyatakan bahwa dirinya mengetahui adanya putusan PTUN dimenangkan ahli waris dan pihak kelurahan selaku Tergugat diminta untuk menerbitkan surat keterangan riwayat tanah, sporadik, peta lokasi, surat keterangan tanah tidak sengketa, sket lokasi dan surat keterangan bahwa tanah dikuasai pemohon (Mulyo Hadi).
Saksi juga menerangkan terkait lansiran 60 dan 73, menurut saksi apabila nama pihak yang tidak tercatat dalam lansiran 73 maka yang dilihat kembali lagi ke lansiran 60.
Saksi menambahkan, ahli waris pernah mendatangi kantor kelurahan guna mengurus kepemilikan hak. Saat itu saksi membawa bukti asli dan juha beberapa fotokopi. Objek yang diajukan ahli waris yang dimintakan surat kepemilikan hak adalah lokasi yang ada di Lontar yang mana lokasinya berbatasan dengan JAC School. Saksi juga pernah melihat objek sengketa yang masih berupa lahan kosong dan ada pagar namun pagarnya tidak setinggi sekarang.
Saksi juga menjelaskan bahwa lokasi yang dimiliki ahli waris terletak di persil 186, luas keseluruhan lahan milik ahli waris ada 10 ribu meter persegi. “ Kalau persil 186 sendiri sangat luas, dan lahan milik ahli waris ada di persil 186,” ungkap saksi.
Saksi kedua yakni Ferdiansyah mantan PLT Lurah Lontar yang sekarang menjabat sebagai camat Sambikerep menyatakan dirinya menjabat sebagai PLT lurah Lontar sejak Juni 2020 sampai Septembee 2021.
Menurut saksi, ahli waris pernah mengajukan pemecahan hak tanah, induk yakni 10 ribu meter persegi. “ Kemudian dipecah menjadi 3 ribu sekian dan 6 ribu sekian. Lokasi tanah ada di jalan Puncak Permai Utara sebelah barat JAC, dan sampingnya apartemen. Tanah tersebut yang diajukan pemecahan,” ujar saksi.
Saksi juga mengaskan, objek sengketa tersebut ada di kelurahan Lontar, dan jauh dari Pradahkalikendal tepatnya sekitar 300 meter jaraknya. Penggugat kemudian menunjukkan Bukti T 1 berupa SHGB yang mana objek sengketa yang ada di Jalan Puncak Permai Utara III / 5-7 ada di wilayah Pradahkalikendal. Dengan tegas saksi menyatakan bahwa itu adalah salah karena yang benar masuk wilayah Lontar.
Saksi juga menegaskan tidak pernah ada pemekaran kelurahan Lontar, yang ada pemekaran kecamatan, awalnya Karangpilang kemudian menjadi Lakarsantri dan terakhir Sambikerep.
Saksi juga menegaskan bahwa di lokasi tersebut, tidak pernah tercatat lahan milik PT Darmo Permai, begitupun Widiowati Hartono juga tidak pernah tercatat sebagai pemilik lahan tersebut.
Saksi juga mengakui, ahli waris pernah mengajukan sertifikat dengan membawa, Petok D asli, sporadik dan riwayat tanah. Saksi terakhir ada di lokasi waktu Pemeriksaan Setempat (PS) perkara ini dan sudah ada tembok tinggi, sebelumnya tidak pernah ada tembok tersebut.
Terpisah, kuasa hukum Tergugat 1 Adi Dharma enggan memberikan tanggapan terkait persidangan. Sementara kuasa hukum penggugat yakni Johanes Dipa Widjaja usai sidang menyatakan dari keterangan dua saksi yang notabenenya adalah mantan lurah serta mantan plt lurah Lontar yang sekarang menjabat sebagai camat di Sambikerep dengan tegas menyatakan bahwa objek sengketa ada di wilayah Lontar.
“ Saat saya menunjukkan bukti tergugat satu terkait SHGB yang tertulis bahaa jalan Puncak Permai Utara III ada di kelurahan Pradahkalikendal, saya tanyakan betul apa tidak dengan tegas saksi menyatakan salah,” ungkapnya.nt