Bekasi | Lampumerah.id – Obon Tabroni Mengapresiasi Keputusan Mentri Tenaga Kerja (KEPMENAKER) No.88 tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Saya mengapresiasi Keputusan ini, sudah lama ditunggu. Karena faktanya di lapangan sering terjadi kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap buruh,”katanya
Obon Tambroni mangatakan, yang harus dilakukan sekarang adalah mensosialisasikan kepada pihak terkait agar paham dan juga aturan yang ada segera dimasukan ke dalam peraturan perusahaan agar lebih mengikat.
“Dalam aturan tersebut diatur jenis-jenis kekerasan seksual, mekanisme pengaduan, sangsi dan adanya Kelompok Kerja (POKJA) yang menangani langsung persoalan tindak pidana kekerasan seksual.
Diharapkan dengan adanya aturan tersebut, buruh sebagai korban jadi lebih berani untuk bersuara dan terlindungi. Dan yang paling penting pengawasan jangan sampai ada aturan tapi tidak dilaksanakan.