Bogor | Lampumerah.id – Kuasa hukum Kamaruzzaman, SH. pertanyakan obyektif prosedur hukum atas dugaan pelanggaran pidana ringan namun terdakwa tetap ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cibinong sejak 22 Juni 2023.
Pertimbangannya bunyi pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, sebagai pidana ringan.
“Artinya penahanan tersangka DEV patut dipertanyakan objektif legalstanding yang disangkakan,’’ jelas Kamaruzzan, usai sidang di PN Cibinong, Kamis (27/7).
Lain halnya jika perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka berat sehingga yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Maka terdakwa sesuai aturan hukum harus ditahan. Untuk kasus in ikan tidak,’’ tambahnya, menegaskan.
Seharusnya, kata Kamaruzzaman, attitude dan kepribadian terdakwa menjadi pertimbangan jaksa untuk tidak menahannya. Terlebih terdakwa DEV tidak memiliki latar belakang atau catatan kriminal maupun perbuatan melawan hukum. Remaja usia 19 tahun ini juga memiliki sikap santun, selain hoby olah raga basket.
“Seperti pengakuan langsung saksi korban, jika terdakwa selama tujuh bulan berpacaran diakui lembut, selalu baik dan tifdak pernah berlaku kasar. Selama menjalani proses hukum yang bersangkutan juga kooperatif dan sangat lugu. Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Apalagi menghilangkan alat bukti, karena semua sudah ditangan penyidik,’’ ungkapnya.
Kamaruzzaman juga menjelaskan jika DEV telah menjalani wajib lapor selama tiga bulan tanpa pembelaaan hukum sejak dilaporkan oleh Saksi Korban kepada pihak Polsek Kemang, Bogor, pada 17 Maret 2023. Seharusnya kewenangan kepolisian untuk kasus terang benderang seprti ini tidak boleh lebih dari 40 hari.
“Menjadi pertanyaan mengapa proses di kepolisian sampai 90 hari, sebelum dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Artinya penyidik kepolisian kesulitan melengkapi berkas, karena peristiwa tanpa saksi dan alat bukti,’’ pungkasnya.