Bekasi | Lampumerah.id – Aksi kekerasan dan penganiayaan oleh oknum polisi kembali terjadi di Bekasi, peristiwa tersebut di lakukan oleh oknum anggota polisi berinisial P yang merupakan anggota kepolisian Polsek Pakis Jaya Karawang Jawa Barat.
Pelaku melakukan aksinya terhadap seorang warga bernama Umar Toni (45) yang merupakan warga Kampung Teluk Bango RT001/01 Desa Karang Harja Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
“kasusnya sudah dilaporkan sejak januari namun sampai saat ini masih belum mendapatkan kejelasan status dari pihak Polres Metro Bekasi.
Kasus penganiayaan dan kronologis hingga berujung laporan tindakan penganiayaan tersebut terjadi karena korban merasa telah di rugikan dengan tindakan kekerasan fisik, sehingga korban dan keluarga yang di dampingi Penasehat hukum nya dari kantor LAW FIRM DHA & Associates , Dudy Hairurizal SH.MH melaporkan tindakan yang menimpa Kliennya, ke Sat-Reskrim Polres metro bekasi dengan Nomor : LP/015/012-SPKT/K/l/2021 /RESTRO BEKASI pada hari kamis tanggal 7 -januari 2021.
Sebelumnya umar toni bersama keluarga juga telah melaporkan Peristiwa tersebut ke Divisi Propam Mabes polri dengan nomor laporan: SPSP2/44/1/2021/BAGYANDUAN.
Menurut umar toni, yang akrab di sapa bang joy, Kejadian pemukulan tersebut Berlangsung bukan cuma satu kali, tapi berkali-kali di tempat yang berbeda.
“dari kejadian awal di rumah saya sendiri yang lakukan terang-terangan di hadapan istri dan anak-anak saya” terangnya.
Pelaku oknum Kepolisian yang melakukan penganiyaan terhadap Toni (korban) di saat korban sedang bertamu
Dirumah temannya, Pelaku Oknum kepolisian tersebut mendatangi korban dan secara membabi buta menganiaya korban di depan umum.
“Saya lagi bertamu tiba-tiba oknum Kepolisian mendatangi saya dan memukul didepan umum.
Sementara ditempat terpisah, penasihat hukum korban bernama Dudy Hairurizal W. SH.MH dari kantor hukum LAW FIRM “DHA & Associates” menyayangkan perbuatan yang di lakukan oleh oknum tersebut karena seharus nya sebagai anggota kepolisian bripka P memberikan contoh yang baik,menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Atas tindakan penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tubuh, kaki dan wajahnya yang di buktikan dengan Hasil surat Visum oleh dokter,”terangnya.
“Kami sudah melaporkan Pelaku oknum Kepolisian dengan laporan penganiayaan dan alhamdulillah saat ini sudah sudah di berikan SP2HP oleh penyidik dan sudah di naikan prosesnya ke tingkat penyidikan,”tutupnya