Oknum Pengadilan Agama Gresik Diduga Menambah Keputusan Cerai

GRESIK | lampumerah.id – Seorang oknum Pengadilan Agama (PA) Gresik, diduga melakukan intimidasi terhadap Hambali dan istrinya, yang tidak terkait dalam perceraian yang tengah dialami Tommy Jevry Setiawan bin Setiawan dengan istrinya Yatri Margareta binti Saenovi Agustry R .

Kasus ini bermula, ketika PA Gresik mengabulkan gugatan cerai Yatri terhadap Tommy, termasuk sol penetapan hak asuh anak, Rafania Zharifah, melalui keputusan nomer : 1546/Dpt.G/2023/PA.Gs tertanggal 7 November 2023.

Dalam salah satu putusan menetapkan, selain hak asuh Yatri juga memberikan akses seluas luasnya kepada tergugat Tommy.

Permasalahan timbul, ketika si anak ternyata masih diasuh ayahnya bahkan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Disisi lain, Anmaning yang dilakukan petugas PA Gresik dinilai tidak sesuai dengan Amar Putusan nomer : 1546/Dpt.G/2023/PA.Gs.

Hal itu disampaikan Amirul dan rekan dari Peradi DPC Surabaya, selaku kuasa hukum Hambali. Bahwa patut diduga ada penyusupan kalimat putusan di surat anmaning eksekusi.

“ Di dalam amar putusan tidak ada kata menghukum, namun di Relas Anmaning yang diputuskan kemarin, ada bunyi putusan ‘Menghukum tergugat menyerahkan anak’. Ini kok beda dengan ‘amar’, seharusnya ‘anmaning’ itu mengacu pada ‘amar’ “ jelas Tasbit,L salah satu tim kuasa hukum kepada awak media.

“Apalagi yang dieksekusi ini kan bukan benda, tapi anak maka eksekusi itu jadi non eksekutorial sesuai peraturan Mahkamah Agung seperti itu. Maka jika anak tersebut tidak ada di tempat atau tidak diserahkan, dilakukan peringatan dua kali, Memang betul yang dilakukan pengadilan, memang perlawanan terhadap eksekusi memang berat namun pintunya adalah dengan mengajukan gugatan hak asuh” jelasnya.

Dalam pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Inpres No.1 Tahun 1991 menyatakan “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya, sepanjang ibunya tidak cacat moral dan bisa dibuktikan.”. imbuhnya.

Selain itu putusan dan alamat eksekusi juga diduga salah alamat, karena selama ini Tommy tidak tinggal di Perumahan Permata Graha Agung Blok H/ No. 1 RT.003 RW 008 Desa Pongangan Kecamatan Manyar seperti yang tercantum dalam amar putusan, namun beralamat di Jl Barabai 4 nomer 17 Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar Gresik sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Amirul menyatakan keberatan, atas pengeledahan dan intimidasi yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Agama (PA) Gresik di rumah Hambali.

“ Silakan eksekusi di rumah bapaknya (Tommy) tapi ketik eksekusi itu dilakukan di sini,( Perumahan Permata Graha Agung) maka itulah yang menjadi keberatan kami. Apalagi melakukan intimidasi terhadap Klien kami (Hambali) dan Istrinya juga. Yang diancam akan dilaporkan ke polisi jika dalam 1×24 jam (terhitung sejak tanggal 11 januari 2024 pukul 10.00 wib) tidak bisa menghadirkan anak (Rafania Zharifah) tersebut ” kata Tasbit.

Sementara awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari Pengadilan Agama Gresik, karena saat melakukan konfirmasi ke Margono salah satu panitera, yang bersangkutan sedang keluar dan yang menjawab teleponnya adalah anak kecil .

“Ayah sedang keluar beli bakso, nanti saya sampaikan pesannya” ujar suara anak diseberang telepon genggam awak media.

Awak media berpesan agar ayahnya menelpon balik. Hingga tulisan ini dimuat awak media belum menerima telepon dari petugas panitera PA Gresik yang bernama Margono. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *