Ombudsman RI dan Komwasjak Turun Tangan atas Hak Warga Negara yang Disandera Utang Pajak

Jakarta Lampumerah.id – Kasus mantan Direktur PT. KSA, inisial LSM yang disandera Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kembangan, Jakarta Barat, masih belum selesai hingga sekarang.

Kabarnya, Ombudsman RI dan Komwasjak juga ikut memantau dan mengawasi proses permohonan dibebaskannya LSM dari sandera.

Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari mengaku tidak tinggal diam untuk memperjuangkan kliennya LSM yang saat ini disandera oleh KPP Pratama Kembangan Jakarta.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman RI sedang memeriksa aduan yang diajukan sejak tanggal 23 Mei 2023 begitupula Komwasjak juga sedang mengawal tentang penyelesaian permasalahan ini sejak adanya pengaduan yang disampaikan sejak tanggal 20 Juni 2023.

“Kami berterimakasih kepada Komwasjak dan Ombudsman RI yang telah turut melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang kami sampaikan tentang tepat atau tidaknya penyanderaan ini dilakukan kepada diri Klien Kami” kata Wulan Arlita melalui keterangannya pada 18 Agustus 2023.

Menurut dia, atas dorongan dari Komwasjak dan Ombudsman RI akhirnya pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu dibukalah diskusi yang dihadiri oleh perwakilan dari KPP Pratama Jakarta Kembangan, Kanwil DJP Jakarta Barat, Komwasjak, dan Kuasa Hukum LSM.

Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan bahwa guna membuat terang siapakah sebenarnya yang harus bertanggung jawab dan solusi penyelesaian utang Pajak PT. KSA maka akan diadakan pertemuan kembali  yang rencananya akan turut diundang LSM selaku tersandera dengan Pemilik Baru PT. KSA.

Tentunya, Wulan Arlita berharap agar Komwasjak selaku Komite Non Struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis perpajakan dapat membantu Tersandera LSM memperjuangkan hak-haknya.

“Serta dapat memberikan rekomendasi yang berujung pada terpenuhinya keadilan bagi diri LSM,” jelas dia.

Disamping itu, Wulan Arlita mengungkap pertemuan dengan Biro Advokasi Kementerian Keuangan pada Selasa, 8 Agustus 2023. Menurut dia, Biro Advokasi akan mempelajari dan memeriksa hal-hal yang disampaikan tim kuasa hukum LSM.

” Ada rencananya bahwa dalam agenda pertemuan selanjutnya Biro Advokasi Kementrian Keuangan akan turut diundang oleh KPP Pratama Jakarta Kembangan. Semoga keterlibatan Biro Advokasi Kemenkeu dalam perkara ini turut memberikan pendapat, telaah, dan pertimbangan hukum yang dapat mengakomodir pemenuhan Hak dari Klien Kami sehingga tercapailah rasa keadilan ” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari menjelaskan kliennya LSM dijemput oleh Petugas KPP Pratama Kembangan dalam rangka penyanderaan utang pajak PT. KSA pada 14 Februari 2023.

Atas dibawanya LSM, Wulan mengirim surat Permohonan Pencabutan Izin Melakukan Penyanderaan sebagai langkah keberatan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang pemberian izin melakukan penyanderaan. Menurut dia, kliennya LSM merupakan salah satu mantan direktur perseroan, yaitu PT. KSA, namun pada faktanya Kliennya tidak pernah sekalipun menjabat selaku Direktur Utama. Sejak tahun 2018 telah terjadi perubahan pengurusan dan kepemilikan PT. KSA ke pengurus baru beserta peralihan aset dan tanggungjawab yang ada.

Hal tersebut termasuk peralihan pertanggungjawaban pembayaran pajak sejak PT. KSA berdiri menjadi kewajiban dari Pemilik Baru yang dikuatkan pula dengan dokumen-dokumen yang ada serta telah diketahui oleh KPP Pratama Jakarta Kembangan dan Kamwil DJP Jakarta Barat.

Namun, Wulan tidak menyebut nama pemilik baru PT. KSA tersebut.

“Sebenarnya itikad baik ada, bahkan pada saat masih menjabat sebagai pengurus di PT. KSA Klien saya sudah menyerahkan beberapa asetnya untuk menutup utang PT. KSA.

Sayangnya, beberapa aset yang disita bisa menutup utang pajak PT. KSA, ini justru dikembalikan oleh KPP Prarama Kembangan Jakarta kepada pemilik baru” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *