GRESIK | lampumerah.id – Dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan
Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Gresik berhasil mengungkap puluhan kasus dengan puluhan tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aktivitas kriminal.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026 ini menyasar sejumlah bentuk pelanggaran hukum. Seperti premanisme, perjudian, peredaran narkoba, hingga minuman keras ilegal. Hasilnya, Polres bersama polsek berhasil mengungkap 78 kasus dengan total 85 tersangka.

“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjaga kesucian bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus kekahatan dan menangkap pelakunya, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Dari kasus perjudian dan kejahatan umum, petugas mengamankan 25 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 2.888.000, satu bilah parang, akses ke empat akun situs judi online, serta menyita 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadan.

Sementara dari kasus narkotika, aparat mengamankan 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo berlogo “LL, sejumlah alat hisap berupa bong dan pipet kaca yang digunakan oleh para pelaku.

Dari peredaran minuman keras ilegal, petugas menyita 462 botol arak dan 521 botol miras berbagai merek yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, guna menjaga ketertiban wilayah, terutama selama bulan Ramadan.

Masyarakat diajak berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan