GRESIK | lampumerah.id – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba, dan menangkap 31 tersangka sekaligus menggagalkan peredaran 50,89 gram sabu.
Prestasi itu didapat selama Operasi Tumpas Narkoba 2023, yang digelar mulai 14 – 25 Agustus 2023.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus selain dilakukan Satresnarkoba juga melibatkan Polsek jajaran.
Penyalahgunaan narkoba yang diungkap, meliputi abu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L. Rinciannya, Satreskoba mengungkap 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.
“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” tegas AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatresnarkoba AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik, Senin (28/8)
Kasatresnarkoba AKP Tatak Sutrisno menjelaskan, peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah terutama yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.
“Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja, mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya.
Mayoritas didominasi tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (san)