Lampumerah.id-Bekasi-Orang tua Murid bersama paman nya melaporkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama(SMP) Negeri 8, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Jum.at Sore kemarin, atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang masih jadi bawah umur.
“Berdasar Laporan Polres Metro Bekasi dengan Nomor LP/B/604/III/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, yang di laporan oknum guru. Sekolah Menengah Pertama Negeri 8. Tambun Selatan.
“paman korban, Andri S. yang ditemui di kantor kepolisian polres Bekasi Kabupaten, membenarkan. dirinya bersama korban dan orang tuanya telah membuat laporan kepihak Kepolisian.
Melaporkan tindak kekerasan pada murid yang di lakukan oleh oknum guru sekolah, terhadap murid Sekolah Menengah Pertama Negeri 8. Tambun Selatan. Di jelas oleh paman korban Andri S, saat di depan ruang SPKT Polres Metro Bekasi Jum.at malam(10/03/2023)
Paman korban juga menambahkan, peristiwa yang menimpa keponakannya terjadi pada hari Kamis 9 Maret 2023 dilingkungan sekolah, dan pada hari Jum.at ini dirinya membuat laporan ke kantor polisi.
Dalam surat laporan, sosok terlapor oknum guru berinisial AH, dilaporkan agar peristiwa ini tidak akan terjadi lagi kedepannya.
“Kita sih pengennya supaya tidak ada kejadian-kejadian lagi pada murid lainnya dan pelajaran bagi si guru ini,” ucap Andri.
Dan kini Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa, telah ditangani oleh unit perlindungan anak (PPA)polres metro bekasi, untuk di peroses lebih lanjut.
(M RAY)